Saturday, March 6, 2010

Pasar Modal

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal mempertemukan antara :
- Penjual : perusahaan yang membutuhkan dana jangka panjang atau tambahan modal untuk usahanya, yaitu perusahaan yang sudah go public , dan
- Pembeli : pihak baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dananya untuk usaha yang bersifat produktif atau bisa juga diartikan dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada instrumen finansial (saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain).
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan :
- Penawaran umum dan perdagangan efek.
- Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
- Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Efek adalah surat berharga yang berupa :
- surat pengakuan utang
- surat berharga komersial
- saham
- obligasi
- tanda bukti hutang
- bukti right (right issue), dan
- waran (warrant).

B. Dasar Hukum Pasar Modal

1. UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal
5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998
8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999
10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal
12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara
14. Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
15. Peraturan BAPEPAM
16. Peraturan Bursa Efek Indonesia
17. Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
18. Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

C. Manfaat Keberadaan Pasar Modal

• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana optimal.
• Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
• Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
• Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.

D. Karakteristik Industri Pasar Modal

• Cermin aktivitas ekonomi modern dan menjadi salah satu tolok ukur kinerja ekonomi (IHSG).
• Dinamis dan terus membutuhkan inovasi dan adaptasi.
• Keterbukaan informasi (disclosure) menjadi basis pengambilan keputusan investasi.
• Pergerakan modal tidak lagi ditentukan batas wilayah geografis (borderless).
• Padat teknologi informasi. Keunggulan daya saing ditopang kemajuan teknologi informasi (scriptless dan remote trading).
• Highly regulated.

E. Produk-produk dalam Pasar Modal
1. Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu PT, sebagai tanda bukti penyertaan dikeluarkan surat saham kepada pemegang saham.
Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal
2. Obligasi
Merupakan surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman yaitu para pemegang obligasi. Obligasi juga merupakan surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan hutang
c. Peningkatan nilai modal
3. Reksa dana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksa dana :
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada apabila sertifikat dijual kembali
c. Hak menjual kembali kepada PT Dana Reksa


F. Yang Berkaitan dengan Pasar Modal


1. Faktor-faktor yang terdapat dalam kegiatan pasar modal :
a. Pelaku, terdiri dari :
- Emiten yaitu pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu perusahaan yang go public.
- Investor yaitu pihak yang punya hak untuk membeli dan menjual saham, baik individual maupun institusional.
b. Komoditi yang diperjualbelikan seperti yang disebutkan dalam bab produk-produk pasar modal.
c. Lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal, juga lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

2. Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
Terdiri dari 2 cara :
a. Pembelian efek di pasar perdana.
Pasar perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari emiten kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Harga efek pada pasar ini merupakan harga pasti yang tidak bisa ditawar-tawar, dan berdasarkan pada kondisi perusahaan tersebut di berbagai aspek.
b. Jual/beli efek di pasar sekunder.
Berbeda dengan di pasar perdana, harga efek di pasar sekunder selain ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten juga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran efek tersebut di Bursa (pasar sekunder itu sendiri).
3. Bagan Arus Penjualan Komoditi di Pasar Modal :



G. Struktur Pasar Modal Indonesia


Keterangan bagan :
1. Menteri Keuangan merupakan dasar acuan BAPEPAM-LK dan Lembaga Keuangan
2. BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab kepada dan berada langsung di bawah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Tugas dan fungsinya adalah :
o Membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari.
o Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
o Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal yaitu perusahaan yang go public, penjamin emisi, investor, dan broker / dealer.
BAPEPAM-LK membawahi :
a. Bursa Efek yaitu perusahaan efek seperti PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI).
b. Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) .
c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
- Perusahaan efek, di dalamnya meliputi :
• Penjamin emisi (underwriter)
Tugas pokoknya adalah menjamin terjual habisnya emisi saham/obligasi dalam pasar modal perdana yang fungsinya berkaitan dengan aspek financial, distribusi dan manajemen. Serta bertanggung jawab penuh untuk membeli saham-saham dalam penjualan pada masyarakat.
• Perantara pedagang efek : yaitu broker / pialang yang ada di perusahaan efek yang bertugas menghubungkan antara penerbit emisi kepada investor.
• Manajer investasi : orang yang mengelola dana investor di pasar modal.
- Lembaga penunjang kegiatan pasar modal adalah :
• Biro administrasi efek : pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten.
• Bank kustodian : perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek.
• Wali amanat : pihak yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek.
• Pemeringkat efek.
- Profesi penunjang :
• Akuntan publik
Bertugas memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan yang akan atau telah go public, yaitu dengan menilai kewajaran laporan tersebut.
• Notaris
Tugas notaris yang berhubungan dengan pasar modal adalah :
o Mempersiapkan akte perubahan anggaran dasar perusahaan sehubungan dengan kemungkinan perubahan besarnya modal, perubahan susunan pemilik modal, perubahan persentase pemilikan modal, perubahan nama perusahaan, penggabungan perusahaan, dsb.
o Membuat dan mengesahkan akte perjanjian pertanggungan antara emiten dengan penjamin emisi.
• Penilai (appraisal)
Tugas utamanya adalah melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang akan go public.
• Konsultan hukum, tugas-tugasnya dalam pasar modal :
o Meneliti keabsahan perusahaan berdasarkan dokumen.
o Meneliti izin-izin yang dimiliki perusahaan.
o Meneliti dokumen yang melindungi kekayaan perusahaan.
o Meneliti hak-hak pemegang saham
o Meneliti apakah perusahaan atau direkturnya sedang dalam perselisihan hukum.
- Lembaga penyimpanan : baik domestic maupun asing.
- Emiten : pihak yang melakukan penawaran umum.
- Perusahaan publik
Adalah perusahaan yang telah go public dan telah tercatat di pasar modal. Yaitu perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.

- Reksadana
Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi,
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

H. Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal

Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung, seperti :
a. Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b. Membuat pernyataan tidak benar, tidak mengungkapkan fakta mengenai fakta yang material sehingga menyesatkan.
c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek
d. Melakukan dua atau lebih atau transaksi efek karena akan menyebabkan harga menjadi naik / turun.
2. Perdagangan Orang Dalam
a. Larangan bagi orang dalam antara lain : mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain
b. Larangan bagi pihak yang dipersamakan bagi pihak dalam, antara lain : pihak yang berusaha memperoleh informasi dari orang dalam baik secara ,melawan hukum maupun tanpa melawan hukum, perusahaan efek yang memiliki informasi dari orang dalam dilarang melakukan transaksi.

Sanksi Terhadap Larangan
1. Sanksi Administrasi
Seperti : peringatan tertulis, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
2. Sanksi Pidana
Bentuk sanksi terdiri dari :
- Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 Miliar.
- Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15 Miliar.

Daftar Pustaka

Corporate Secretary Indonesia Stock Exchange, Pasar Modal sebagai Prioritas
Utama Pembiayaan dan Alternatif Investasi. Makalah dalam seminar di kantor
BEI pada tanggal 27 Oktober 2008.
http:\\id.wikipedia.org
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Mangunsong, Hukum dalam Ekonomi (Edisi Revisi).
Jakarta : PT Grasindo Anggota Ikapi, 2005.
Sumantoro, Pengantar tentang Pasar Modal di Indonesia. Jakarta : Ghalia
Indonesia, 1990.

Disampaikan pada matakuliah Pengantar Ilmu Hukum Ekonomi STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh M. Thantowi, SE, MPDi pada Semester Ganjil 2008/2009

1 comment:

Albee said...

tertarik dengan pasar saham thanks gan, nice share :)