Saturday, March 6, 2010

Istilah-istilah dalam Hukum Syara'

Syara’ adalah sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf (Islam, baligh, berakal).
Hukum syara’ menurut ahli ushul adalah akibat atau firman pembuat syara’ baik yang berupa tuntutan (perintah dan larangan), pilihan, wadh’i (sebab adanya sesuatu), syarat, dan mani’ (penghalang). Contohnya : perintah untuk sholat yang berbunyi ________________________________ ”Dirikanlah shalat” (An-Nisa: 77).
Sedangkan menurut para fuqaha (orang-orang ahli fiqh) hukum adalah sifat/atsar dari khithab (setiap nash/dalil dalam Qur’an dan Hadits yang mengandung hukum). Contohnya : hukum adalah atsar al-khithab (sifat nash) ini yaitu wajibnya salat ( _______________ ). Meskipun demikian, ahli ushul pun mengakui kewajiban salat dengan menggunakan kaidah ushul ”pada pokoknya perintah itu menunjukkan wajib”
Hukum syara’ dibagi manjadi dua yaitu :
1. Hukum Wadh’iy
Hukum wadh’iy yaitu hukum syara’ yang mengandung persyaratan, sebab, atau mani’. Hukum wadh’iy hanya menjelaskan sesuatu itu adalah sabab, syarat, atau mani’ dan hukum wadh’iy tidak selamanya ada dalam kemampuan mukallaf. Contohnya : hubungan kekerabatan menjadi sebab adanya saling mewaris, kekerabatan yang dekat menjadi penghalang pernikahan.
Istilah yang dikenal dalam hukum wadh’iy :
a] Sabab = sesuatu hal yang dijadikan oleh syar’i sebagai tanda adanya yang lain.
b] Syarat = sesuatu keadaan atau pekerjaan dimana adanya hukum tergantung kepadanya, dan bukan bagian daripadanya.
c] Mani’ = urusan syara’ yang meniadakan tujuan yang dimaksud dari sabab atau hukum.
Contoh sabab, syarat dan mani’ yaitu dalam hal warisan, kekerabatan menjadi sababnya, syaratnya adalah hidupnya ahli waris, sedangkan mani’nya adalah pembunuhan yang mewariskan oleh yang diwarisi.
d] Shah = suatu perbuatan dikatakan shah apabila terpenuhi unsur-unsurnya (rukun-rukunnya) dan cukup syaratnya, tidak ada mani’, serta diharapkan pahalanya di akhirat nanti.
e] Fasid / batal adalah suatu perbuatan yang dilakukan terdapat kekurangan pada salah satu atau lebih dari rukun-rukunnya.
2. Hukum Taklifiy
Hukum taklifiy adalah hukum syara’ yang berisi tuntutan (taklif) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu , atau kebolehan memilih. Perbuatan yang dituntut itu adalah : wajib, mandub, haram, makruh, mubah.
a] Wajib adalah ”perbuatan yang dituntut oleh syar’i untuk dilakukan mukallaf dengan tuntutan yang tegas”, juga diartikan dengan fardhu, mahtum, lazim yang jika ditinggalkan ada sanksinya. Wajib ada tiga macam dilihat dari segi waktu yaitu :
• Muwassa = waktu yang disediakan lebih banyak dari waktu yang digunakan untuk melakukan suatu kewajiban tersebut seperti waktu shalat.
• Mudhayyaq = waktu yang disediakan sama dengan waktu yang diperlukan untuk melakukan kewajiban seperti bulan Ramadhan.
• Wajib yang termasuk keduanya jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda seperti ibadah haji.
Sedangkan dalam pelaksanaan yang wajib dikenal istilah :
• Al-ada’ = melaksanakan kewajiban pada waktu yang telah ditentukan syara’
• Al-qadha = melaksanakan kewajiban setelah lewat waktu yang ditentukan.
• Al-i’adah = melaksanakan kewajiban untuk yang kedua kalinya pada waktu yang telah ditentukan karena tidak sempurna pada pelaksanaan yang pertama.
Pembagian wajib dari segi ketentuan :
• Boleh pilih seperti sanksi terhadap orang yang melanggar sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin atau membebaskan seorang budak.
• Tertentu seperti wajib zakat harus dikeluarkan sebesar dasar yang telah ditentukan.
Pembagian wajib dari segi jumlah :
• Muhaddad = jumlah ditentukan secara pasti seperti shalat, zakat, dan utang.
• Ghair muhaddad = jumlahnya tidak ditentukan secara pasti seperti infaq.
Pembagian wajib dari segi yang dibebankan kewajiban :
• ‘Ain = kepada setiap individu/mukallaf seperti salat, zakat, puasa, naik haji.
• Kifayah = kepada masyarakat seperti pengembangan fasilitas untuk masyarakat, memperdalam ilmu untuk kemaslahatan masyarakat.
b] Mandub yaitu permintaan syar’i untuk melakukan suatu perbuatan dengan permintaan yang tidak tegas, atau perbuatan dimana pelakunya mendapat pahala sedangkan yang meninggalkan tidak disiksa. Banyak dikenal dengan istilah sunnah.
Sunnah/ Mandub dikategorikan berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW :
- Sunnah muakkadah = yang selalu dilakukan Rasulullah tetapi bukan wajib.
- Sunnah ghair muakkadah = sunnah yang tidak selalu dilakukan Rasulullah.
- Mencontoh nabi dalam kebiasaan yang tidak ada hubungannnya dengan tugas sebagai Rasul dan tidak termasuk menjelaskan hukum.
Sunnah dikategorikan berdasarkan subjek hukum :
- ‘Aiyniyah = dianjurkan dilakukan setiap individu
- Kifayah = dianjurkan dilakukan setiap individu tetapi bila ada yang telah melakukan maka yang lainnya dianggap sudah melaksanakan.
c] Haram yaitu firman Allah yang menuntut ditinggalkannya pekerjaan, dengan tuntunan yang jelas dan pasti, sama saja, baik yang mewajibkan kepastian tadi qath’iy (dalil yang dilakukan tanpa subhat, jika ditinggalkan dapat membatalkan suatu ibadah) atau dhanniy (dalil yang dilakukan dengan subhat, jika ditinggalkan tidak sampai membatalkan suatu ibadah)atau pekerjaan yang diancam hukuman. Contoh : bangkai atau khamr tidak boleh dimakan karena haram.
d] Makruh yaitu firman Allah yang melarang sesuatu perbuatan dengan larangan yang tidak tegas dengan melihat bentuk kalimatnya atau juga diesbutkan sebagai yang dituntut untuk tidak dilakukan tetapi tidak ada sanksi bila dilakukan.
e] Mubah yaitu perbuatan dimana syar’i membolehkan mukallaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan dan dikenal juga dengan istilah halal atau jaiz. Contohnya makan, minum, nikah, rekreasi, dan lain-lain.
f] Rukhshah = hukum-hukum yang diterapkan karena udzur (kesulitan) yang merupakan kekecualian dari hukum ashal yang kulliy, atau hukum-hukum yang ditetapkan karena ada alasan-alasan yang membolehkan kita keluar dari hukum yang ashal. Contohnya : mengucapkan perkataan kufur (yang diharamkan) karena diancam nyawa. Sedangkan ‘azimah adalah hukum-hukum yang bersifat umum dan berlaku sejak semula.

Disampaikan pada matakuliah Pengantar Ushul Fiqh STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh H. Saiful Akib, Lc. pada Semester Ganjil 2006/2007

No comments: