Saturday, March 6, 2010

Permodalan

A. Definisi Modal

- Modal merupakan asset yang digunakan untuk distribusi asset yang berikutnya. Menurut Prof. Thomas, milik individu dan negara yang digunakan dalam menghasilkan asset berikutnya selain tanah adalah modal. Modal dapat memberikan kepuasan pribadi dan membantu untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
- Secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal di definisikan sebagai kekayaan bersih (net worth), yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).
- Teori Islam mengenai modal lebih realistik, luas, mendalam, dan etik dari pada teori modern tentang modal. Realistik, karena produktifitas modal yang mengalami perubahan berkaitan dengan kenyataan produksi, yang dianggap mudah berubah dalam keadaan pertumbuhan yang dinamis. Luas dan mendalam karena ia memperhatikan semua variabel seperti mata uang, jumlah penduduk, penemuan baru, kebiasaan, selera, tingkat hidup dan ketinggalan waktu dsb. Etik karena keikutsertaannya dalam berbagai bidang disuatu Negara Islam harus bersifat adil dan wajar,juga harus bebas dari pengisapan para pelaku produksi lainnya, sehingga menyumbang terciptanya kekayaan nasional. Karena itu dalam kerangka sosial islami, bunga yang ditetapkan dalam modal tidak diperbolehkan menimbulkan dampak yang mrugikan ekonomi. Dengan kata lain, Islam yakin akan perekonomian yang bebas bunga.
- Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan jumlah modal dalam sebuah Negara sebaiknnya masyarakat terus berusaha meningkatkan pendapatnya, hemat dan cermat dalam membelanjakan pendapatan,menghindari pengeluar an yang ber lebihan, dan adanya rasa aman dana keselamatan terjamin bagi masyarakat dalam mendapatkan asset dengan mudah.

B. Dasar Hukum Modal

Modal dalam Islam dapat ditemukan dalam :
1. QS Ali Imran :14

”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Kata ma taa u berarti modal, karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal). Kata zuyyina menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.
2. Hadits Rasulullah SAW yang berarti : Tidak boleh iri kecuali kepada dua perkara, yaitu : Orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan ilmu pengetahuannya diamalkan kepada orang lain.
Dari sini diketahui bahwa mencari ilmu sama pentingnya dengan mencari harta. Rasulllah saw menyerukan agar manusia berlomba dalam mencari harta dan ilmu.

C. Pengumpulan Modal

1. Peningkatan pendapatan
a. Wajib
• Pembayaran zakat
Zakat merupakan pengeluaran wajib atas ternak, tanaman,barang dagangan, emas, perak, dan uang tunai. Zakat bukanlah pajak. Ia dikenakan pada asset yang dimilikinya sepanjan tahun. Apakah pemiliknya menggunakan asset tsb atau tidak dia wajib membayar zakatnya setiap tahun. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat atau sebaliknya modal tsb akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat. Stia peningkatan dalam penanaman modal , pendapatan dan keuntungan juga akan meningkat.
• Larangan mengenakan bunga
Bunga dilarang dalam islam dan masyarakat tidak dibearkan menghasilkan uang dari peminjaman modal dengan bunga. Oleh karena itu orang menanamkan modalnya kedlm hal hal yang produktif yang dapat meeningkatkan pendapatan dan keuntungan.
b. Pilihan
• Penggunaan harta anak yatim
Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuhanak yatim hendaknya tdak menyimpan harta anak yatim tetapi memanfaatkannya untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan. Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskannya.
Hal tersebut disebutkan dalam QS An-Nisa : 5-6 :


”Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”
Ayat tsb menekankan bahwa harta anak yatim tidak boleh diboroskan, tetapi sebaliknya dijadikan sumber rezeki yang menguntungkan baginya.
• Penanaman modal secara tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim daharapakn menanam modal secara tunai kedalam perniagaan.
Dari hadits menyebutkan : “Barang siapa menjual rumah atau sebidang tanah akan menghasilkan pendapatan, tetapi jka dia tidak menanamkan lagi hasilnya kepada benda benda serupa, dia akan mendapatkan berkat dari padanya (dan asetnya tidak akan bertambah).”
Ini menunjukkan bahwa rasulullah saw sangat hati hati dalm memelihara pertumbuhan modal dalam masyarakat. Beliau menyerukan supaya umat islam menyimpan modalnya dan tidak menjualnya, tetapi boleh digunakan untuk menghasilkan lebih banyak asset lagi (sebagai modal).
Seaandainya orang terpaksa menjualnya,dia dianjurkan membeli harta benda (yang produktif)yang serupa dari uang yang diperolehnya.
• Meninggalkan harta waris
Untuk membantu pertumbuhan modal dalam masyarakat,isalam mendorong umatnya Agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berhrta dan berkecukupan dan tidak menyarahkan semua harta mereka untuk amal kebajikan . rasulullah saw menekankan hal tsb dalam sabdanya” “Lebih baik kamu meninggalkan ahli waris dari pada meninggalkan mereka dalam kemiskinan supaya tidak meminta minta kepada orang lain”
ahli warisnya bebas dari keuntungan, itu lebih baik dari pada beliau meninggalkan mereka dalam kemiskinan, meminta-minta kpd orang lain.47)

2. Menghindari sikap berlebih-lebihan
Pertumbuhan pendapatan tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu ; seperti sgaya hidup mewah dan dijaga agar tidak lagi berlebih-lebihan dalam masyarakat. Disebutkan dalam QS Al-A’raaf : 31

“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Oleh karena itu,disamping menggalakan kebajikan , Al Qur’an juga memberikan perhatian pad a segi ekonomi dan sikap boros dan kikir. Meereka memboroskan harta dianggap saudara setan Karena mereka bersyukur kepada Tuhan dan memboroskan rezeki yang telah dikaruniakn Allah sbg RahmatNya untuk membantu dan memeliharanya didunia ini.
Al Qur’an menyuruh umat islam meninggalkan hal-hal yang membawa kepada perbuatan yang berlebih-lebihan, Kalau mereka menginginkan kemakmuran Allah telah menunjukan adnya satu hubungan yang negative antara kemakmuran dan pemborosan.Tidak diragukan kebenarannya bahwa Negara yang membiarkan pemborosan dan perbuatan berlebih-lebihan akhirnya akan kehabisan simpanannya dan akan mempengaruhi usaha dan juga modalnya. Seterusnya kemakmuran justru berubah menjadi kemiskinan.

3. Pembekuan modal
Faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan modal adlah pembekuan. Bila asset tidak digunakan untuk menghasilakan lebih banyak kekayaan, tetapi sebaliknya yang dibekukan atau di tanam dalam tanah, seperti kebanyakan dilakukan oleh Negara Asia, afrika,amerika serikat .akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal kerja yang diperlukan untuk usaha dala perdagangan, pertanian dan industry. Ini akan memperlambat tingkat pembangunan eknmi dan akhirnya menjadikan Negara tsb jatuh miskin.
Islam mengutuk tabiat pembekuan modal yang sama dengan sifat membekukan modal pada sepanjang masa yang tidak pernah merasa puas. Mereka menyimpan harta tsb dan menutupnya supaya tidak dibelanjakan. Dalam QS At-Taubah : 34, peringatan diberikan kpd golongan yang membekukan hartanya dan tidak membelanjakannya.

”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
Mengumpulkan harta tidak dilarang dalam islam, tetapi membekukannya dalam jumlah yang benyak merupakan suatu bahaya bagi masyarakat dan dilarang dengan sekeras-kerasnya. Jika setiap orang mulai membekukan hartanya, seluruh modal kerja yamg berkenaan akan tertutup dan tidak ada atau sedikit yang tinggal untuk mengekalkan kegiatan perdagangan dan industry untuk mendapatkan keuntungan semua pihak. Dengan kata lain kebajikan masyarakat dan juga individu selalu membutuhkan modal yangtersedia dalam jumlah yang cukup untuk memelihara dan membangun industry dan perdagangan Negara. Setiap pengurangan modal akibat pembekuan atau sebaliknya, akan merusakkan pertmbuuhan ekonom Negara dan akhirnya menghancurkan kesejahteraan individu dan koletivitas tsb.

4. Keselamatan dan keamanan
Untuk mengumpulkan modal, perlu adanya rasa aman dan ketentraman dalam Negara yang bersangkutan. Pada hakikatnya, produksi, dan khususnya pengumpul modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan. Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara. Rakyat akan lebih giat dalam bekerja dan mengumpulkan harta kekayaan.
Al Qur’an memerintahkan umat islam untuk menjaga kestabilan dan keamanan negaranya, agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Bila ad gangguan yang sekiranya dapt mengganggu keamanan dan kestabilan Negara , haruslah segera di basmi. Dalam Al Qur’an disebutkan agar umat islam menjaga pertumbuhan perekonomian, seperti pada QS Al-Baqarah : 193

”Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang dzalim.”
Disini umat islam disuruh berperang untuk menegakkan keadilan dan keamanan bagi setiap rakyat dalam sebuah Negara. Tetapi aabila penindasan telah selesai dan manusia tidak dipaksa untuk menganut atau mengamalkan suatu kepercayaan yang mereka yakini kebenarannya. Ketika itu lah peperangan tidak diperlukan lagi.
Ini menunjukkan dengan jelas bahwa umat islam berperang bukan saja untk mempertahankan masjid-masjid, system ekkonomi social mereka saja, tetapi juga gereja-gereja Kristen dan yahudi serta system –sistem ekonomi dan social mereka.
Prinsip –prinsip yang sama dinyatakan oleh Rasulullah asw pada masa Haji Perpisahan(wada’) melalui sabdanya yaitu: Sudah pasti Allha menyucikan (melaranng kamu mengambil yang haram ) darah kamu dan harta benda kamu dan kehormatan.50)
Dalam pernyataan tersebut dengan jelas Rasulullah saw member tugas kepada setiap muslim , sendiri maupun berkelompok, untuk menjaga keselamatan dan keamanan Negara, supaya tidak ada yang dapat mengganggu individu dan mengambil harta benda orang lain atau membahayakan atau mengancam keselamatan.


Daftar Pustaka

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/MilikPribadi.html
http://www.halalguide.info/content/view/123/55/
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si., Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,
2005.

Disampaikan pada matakuliah Pengantar Ekonomi Islam STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh H. Imron Zabidi, M.A., M.Phil. pada Semester Ganjil 2007/2008

No comments: