Saturday, March 6, 2010

Risiko Strategik dan Risiko Hukum

A. PENDAHULUAN

Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Menurut Workbook level 1 Global Association of Risk Professionals- Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (2005) risiko didefinisikan sebagai “Chance of bad outcome” yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan , yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya.
Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan. Risiko ini haruslah dikelola sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.

B. RISIKO STRATEGIK

Risiko strategik berdasarkan PBI ialah risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
Dapat dijelaskan lebih lanjut oleh Adiwarman Karim bahwa risiko strategik merupakan risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi / tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten. Indikasi dalam risiko strategik ini dapat dilihat dari kegagalan dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan, baik target keuangan maupun non-keuangan.
Sedangkan dalam seminar di Kampus Gunadarma pada tanggal 21-22 Agustus 2007 disebutkan bahwa risiko strategik dapat didefinisikan sebagai dampak yang terjadi dan berpotensi terjadi pada pendapatan ataupun peningkatan permodalan dari kenyataan yang menyimpang atas keputusan atau kebijakan bisnis, implementasi yang tidak sesuai dengan kebijakan, atau karena kurang tanggap terhadap perubahan industri. Manajemen risiko strategik terutama digunakan untuk perencanaan strategik, mitigasi risiko dan pencegahan, manajemen krisis, pengalokasian modal, dan pemilihan struktur modal.
Dalam seminar tersebut juga dibahas mengenai cara-cara mengelola risiko strategik dan beberapa keuntungan menerapkan manajemen risiko strategik seperti yang disebutkan berikut.
Cara mengelola risiko strategik :
1. Membuat rencana kerja bank.
2. Membuat kebijakan untuk melaksanakan strategi yang telah ditentukan.
3. Melaksanakan monitoring pencapaian rencana kerja secara periodik.
4. Melakukan evaluasi kembali atas hasil sementara yang dicapai, beserta faktor penyebab tidak tercapainya target bank, dilanjutkan dengan mitigasi atas faktor risiko penyebab kegagalan.
5. Melakukan perbaikan atas rencana kerja semula dalam upaya bank mencapai target yang telah ditetapkan.
Keuntungan manajemen risiko strategik :
1. Persiapan untuk suatu risiko dengan memitigasi risiko tersebut dan tentunya dapat melindungi stabilitas perusahaan.
2. Persiapan yang lebih baik dibandingkan kompetitor salah satunya dengan cara mencari suatu sumber daya yang lebih menguntungkan dan kompetitif.
3. Dapat mengubah ancaman strategik menjadi pertumbuhan peluang atau kesempatan.
4. Volatilitas dapat direduksi sehingga diperoleh analisa komunitas yang lebih baik.
5. Penggunaan modal yang lebih efektif dan mereduksi biaya.
6. Pengorganisasian sistem dan proses yang meningkatkan risk adjusted rate on capital (RAROC yaitu sebuah alat untuk pengambilan keputusan yang efisien berkenaan dengan adanya hubungan timbal balik antara risiko dan return dalam aset yang berbeda).
7. Melindungi reputasi perusahaan.
Risiko strategis umumnya terkait dengan kebijakan sebagai berikut:
a. investasi pada suatu bisnis
b. jenis bisnis yang akan diakuisisi
c. pemilihan bisnis yang akan dipangkas atau dijual
contoh, sebuah bank (bank Midland) berencana memperluas bisnisnya, dengan masuk ke bisnis kredit perumahan (yang belum pernah dimiliknya), dengan cara membeli (akuisisi) bank lain (Bank Crocker). Keputusan ini bersifat strategis (sehingga terkait risiko strategis), karena keputusan ini bersifat jangka panjang, pada bisnis yang baru (belum berpengalaman), serta terkait pada permasalahan akuisisi yang kompleks, misalnya masalah perbedaan budaya bisnis di kedua bank tersebut.
Dapat disimpulkan mengenai penyebab risiko strategik adalah karena keputusan bisnis yang berlawanan atau ketidaktepatan implementasi dari keputusan tersebut dalam hal strategi bank dan realisasi vs target. Ruang lingkup risiko strategik sangat luas dan dapat mencakup keseluruhan risiko yang lain dalam perbankan. Karena setiap risiko yang ada perlu dikelola dengan baik, oleh karena itu membutuhkan kemampuan untuk menetapkan strategi yang tepat bagi masing-masing risiko yang dihadapi. Hal yang paling perlu diperhatikan dalam mengelola risiko strategik adalah dengan membuat rencana kerja baik rencana kerja secara umum maupun secara khusus yang dikerjakan dengan baik dan dievaluasi secara periodik.
Oleh karena itu secara umum tidak dapat ditemukan perbedaan antara manajemen risiko strategik di bank syariah dengan di bank konvensional. Perbedaan akan ditemukan saat mulai masuk ke ruang lingkup teknis penetapan strategi bank dimana pada bank konvensional dibatasi oleh koridor peraturan pemerintah sedangkan pada bank syariah dibatasi selain oleh peraturan pemerintah juga oleh peraturan syariah.

C. RISIKO HUKUM

Cara yang sederhana untuk memahami risiko operasional di bank adalah dengan mengelompokkan semua risiko di luar cakupan risiko kredit atau risiko pasar. Namun hal ini masih merupakan definisi yang luas dan tidak membantu dalam mengelola risiko operasional. Oleh karena itu, risiko operasional dibagi ke dalam beberapa kategori kejadian risiko yang diperkirakan merupakan penyebab utama kerugian.
Kategori kejadian risiko operasional tersebut adalah :
- risiko proses internal
- risiko kesalahan manusia
- risiko sistem
- risiko eksternal
- risiko hukum/legal
Baik secara konvensional maupun syariah ”risiko hukum” mempunyai pengertian atau definisi yang hampir sama. Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan.Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya.
Dalam kaitan dengan risiko hukum ini, hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Keharusan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.
b. Keharusan melaksanakan prosedur analisis aspek hukum terhadap produk dan aktivitas baru.
c. Keharusan memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai ”legal watch”, tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap fatwa DSN dan ketentuan-ketentuan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
d. Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan/ peraturan terhadap risiko hukum.
e. Keharusan untuk melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak dan perjanjian-perjanjian bank dengan pihak lain dalam hal efektivitas.
Dampak dari keterkaitan risiko hukum tersebut, yaitu :
a. Penarikan besar-besaran terhadap Dana Pihak Ketiga
b. Timbul masalah likuiditas
c. Ditutup oleh Bank Indonesia
d. Serta kebangkrutan.
Ketentuan internal berkaitan dengan aturan-aturan tertentu yang merupakan kebijakan yang ditetapkan manajemen, sedangkan ketentuan eksternal adalah ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, Otoritas Moneter (Bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.
Dalam mengantisipasi risiko hukum ini, aktivitas manajemen risiko yang telah ditetapkan oleh bank, seperti yang disebutkan dalam seminar di Kampus Gunadarma pada tanggal 21-22 Agustus 2007 adalah :
a. Melakukan kajian hukum atas dokumen-dokumen yang memiliki aspek hukum baik berupa perjanjian atau peraturan internal sebelum diberlakukan.
b. Memonitor perkara pengadilan yang sedang berlangsung dengan mengikuti segala perkembangannya.
c. Melakukan evaluasi transaksi material dari aspek hukum sebelum transaksi dijalankan.
d. Memberikan pelatihan atau penyuluhan aspek-aspek hukum sebelum transaksi dijalankan. Dengan kata lain memberikan pelatihan atau penyuluhan aspek-aspek hukum kepada karyawan yang sehari-harinya berpotensi untuk memiliki masalah dengan risiko hukum.

D. CONTOH KASUS

1. Metallgesellschaft (1990)
Menyebabkan kerugian sebesar USD 1,500. Kejadian yang menjadi pemicu risiko adalah strategi lindung nilai (hedge) yang salah : salah asumsi ekonomi, kegagalan likuidasi posisi, strategi yang menjurus pada penyelewengan. Dalam kasus ini terdapat salah strategi pada pernyataan strategi lindung nilai yang salah dan strategi yang menjurus pada penyelewengan.
2. Credit Lyonnais (1991)
Ketidakcukupan pengawasan dan deregulasi internal dalam kaitan dengan berbagai penyelewengan : mis-manajemen pinjaman, pencucian uang, penyelewengan kekuasaan berupa konspirasi antara politisi, bankir, dan pemilik baru yang menyebabkan kerugian sebesar USD 24,220. Dalam kasus ini terjadi kesalahan regulasi yaitu risiko hukum karena kurang baiknya regulasi yang ditetapkan oleh pihak manajemen sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan.
3. Kidder Peabody (1993)
Kerugian sebesar USD 350 yang dipicu oleh laba palsu : pimpinan tidak mengerti perdagangan, tanpa pertanyaan terhadap laba yang dihasilkan, ketidakcukupan pengawasan, budaya promosi yang terlalu tinggi bagi karyawan bintang, referensi yang tidak ditinjau ulang, pembayaran bonus atas laba palsu. Ada kesalahan strategi dalam hal ini pada penetapan seseorang yang tidak mengerti perdagangan sebagai pimpinan.
4. Orange County (1994)
Kerugian sebesar USD 164 hingga mengalami kebangkrutan. Kerugian terjadi pada portofolio obligasi akibat salah posisi terhadap arah suku bunga the Fed, penyelewengan oleh Robert Citron (bendahara wilayah OC) secara ilegal menggunakan dana wilayah untuk menutupi kerugian yang terus membengkak. Kesalahan strategi dalam hal ini terjadi pada salah penentuan terhadap arah suku bunga.
5. LTCM (1998)
Kerugian sebesar USD 3,500 yang dipicu oleh laba dan pertumbuhannya ditempatkan pada aktiva yang tidak likuid, yaitu pada eksposur di pasar negara berkembang. Neraca LTCM (Long Term Capital Management) sangat rentan karena pasiva yang terdiri dari dana-dana jangka pendek. Pada saat terjadi penarikan LTCM tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya. Terjadi karena ketidakcukupan pengawasan serta promosi yang terlalu tinggi bagi karyawan bintang yang sebelumnya memiliki prestasi luar biasa yaitu sebagai pemenang nobel : Merton dan Scholes. Kesalahan strategi dalam hal ini terdapat dalam kesalahan penempatan laba dan pertumbuhan pada aktiva yang tidak likuid.

6. Tinjauan Manajemen Risiko dalam Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dengan bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Manajemen risiko dalam Baitul Maal Wat Tamwil dengan bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang diatur keberadaannya melalui undang-undang, KJKS mempunyai usaha inti dan bergerak dalam kegiatan simpan pinjam. Mengumpulkan dana dari masyarakat berupa jasa simpanan dan memberikan jasa pembiayaan dengan segmentasi khusus masyarakat pada skala usaha dan kebutuhan konsumsi klasifikasi menengah kecil. Berhadapan dengan risiko tentu merupakan satu hal yang harus dihadapi namun demikian hanya lembaga yang sudah menerapkan manajemen risiko dengan baik yang dapat mewujudkan kesempatan menjadi keuntungan. Refers to my recent posting, karena perbankan sudah mempunyai cetak biru tentang manajemen risiko maka tidak ada salahnya prinsip tersebut kita jadikan pijakan untuk digunakan pada KJKS dengan segala konsekuensi tinjauannya. Risiko Hukum, dan Risiko Stratejik merupakan salah satu risiko yang akan kita bahas dalam pembahasan kali ini karena risiko tersebut menurut pandangan penulis dapat diadopsi sepenuhnya untuk diterapkan dalam KJKS.
Segala bentuk entitas yang menjalankan bisnis mau tidak mau pasti dihadapkan pada kemungkinan untuk mengalami masalah yang berpangkal tolak dari dan kepada hukum. Merupakan sebuah keuntungan ada label syariah yang menaungi KJKS, sehingga paling tidak niat untuk islah selalu dikedepankan dalam menghadapi beda pendapat. Permasalahan hukum bisa berasal dari arah mana saja yang kadang kurang diprediksi di awal. Bisa jadi akibat pembiayaan bermasalah yang akhirnya membutuhkan penyelesaian melalui jalur litigasi ketika proses musyawarah dan parate eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Di pihak lain aspek legalitas lembaga merupakan suatu pondasi dasar yang harus ditegakkan ketika lembaga tidak ingin bermasalah dan terjerembab dalam ranah hukum karena ketidaklengkapan legalisasi yang dimiliki. Perlu dipertimbangkan secara khusus karena dalam kurun waktu terakhir ini persoalan legalitas kerap sekali membawa lembaga bisnis yang berbentuk koperasi ke meja hijau. Ambiguisitas terhadap permasalahan status anggota dengan adanya status abadi calon anggota juga merupakan persoalan yang akan selalu terus menerus dialami karena memang perundangan yang dianut mengisyaratkan bahwa yang dapat dilayani adalah anggota, namun pada prakteknya sangat tidak mungkin kalau hanya melayani anggota dan dapat dipastikan lembaga tidak akan pernah bisa maju kalau hanya melayani anggota saja. Gugatan yang dialamatkan kepada lembaga dapat pula menjadi perkara yang berbahaya seandainya hal ini tidak dapat diprediksi sebelumnya. Salah satu sebab munculnya gugatan kepada lembaga adalah ketika tidak lengkapnya penilaian yang dilakukan terhadap jaminan. Lembaga menerima jaminan sebuah sertifikat tanah yang berdiri di atasnya bangunan. Namun bangunan tersebut dibangun bukan oleh pemilik tanah namun oleh pihak ketiga, sehingga ketika tanah akan dieksekusi pemilik bangunanpun yang merasa membangun mengajukan gugatan kepada lembaga. Permasalahan hukum bisa juga terjadi karena pengikatan agunan yang tidak sempurna. Tanah, kembali menjadi sebuah contoh kasus; sebuah pembiayaan menggunakan tanah sebagai jaminannya. Tanah tersebut masih atas nama orang tua peminjam. Tidak ada tanda tangan lepas waris dari saudara sekandung seperti yang telah dipersyaratkan. Ketika pembiayaan menjadi bermasalah dan akan dieksekusi agunannya, timbul sengketa dan gugatan dari saudara kandung lainnya tatkala mereka menyangkal bahwa mereka setuju tanah orang tua mereka dijaminkan oleh saudaranya. Dan masih banyak lagi contoh kasus yang dapat timbul dan bermuara kepada permasalahan hukum.
Seperti layaknya risiko reputasi, risiko stratejik merupakan risiko berlatar belakang manajemen yang bisa menghinggapi entitas bisnis apapun. Risiko stratejik dapat muncul apabila lembaga tidak melakukan perencanaan strategis, atau terlambat melakukan perubahan strategi dikarenakan lapuk atau usangnya strategi yang sedang dijalankan. Pada lingkungan bisnis, perubahan dapat terjadi dalam segala aspek tanpa dapat diduga-duga sebelumnya, dari mulai perubahan segmentasi pasar, perubahan strategi marketing, perubahan produk, perubahan struktur captive market, perubahan di bidang sumber daya manusia, maupun bentuk-bentuk perubahan lainnya. Manajemen sebenarnya telah menerapkan strategi di awal tahun untuk mengantisipasi gejolak yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Namun yang kurang disadari dan disesuaikan dengan cepat oleh manajemen adalah apabila keadaan yang terjadi tidak sesuai dengan skenario yang telah diprediksikan, sehingga keadaan tersebut memaksa manajemen untuk merubah haluan dengan mengganti strategi. Pada titik krusial inilah risiko strategi dapat muncul karena kurang tanggap dan kurang cepatnya manajemen melakukan "strategy refreshing". Sederhana, sebagai sebuah contoh manajemen seharusnya secara cepat merubah cara dan segmentasi funding ketika sudah dirasa model dan pola yang digunakan sudah pada tahap stagnasi dan mencapai titik lelah. Demikian pula respek manajemen terhadap marjin dan nisbah bagi hasil yang ternyata harus dirubah seakan menjadi pisau bermata dua bagi para pengambil keputusan. Apabila manajemen secara cepat tanggap mampu melakukan perubahan strategi dengan bersedia untuk menurunkannya maka pisau tersebut akan menjadi senjata untuk mengungguli lawan-lawan, namun apabila ternyata langkah yang seharusnya diambil namun dilakukan terlambat atau malah justru tidak dilakukan maka pisau tersebut akan berbalik membunuh kita sendiri dengan kurang tanggapnya kita menyesuaikan haluan untuk merubah strategi.
Meskipun sudah ada guideline yakni cetak biru perbankan mengenai manajemen risiko, namun masih saja banyak KJKS yang enggan untuk mencoba menerapkannya. Alih-alih untuk menerapkan, mencoba belajar saja susahnya minta ampun, mungkin dianggap kurang bermanfaat atau masih terlalu muluk-muluk bagi mereka sehingga pemanfaatan manajemen risiko untuk mengolah risiko menjadi opportunity enggan dilaksanakan. Tidak ada salahnya untuk segera memperkenalkan platform manajemen risiko kepada manajemen anda, karena tidak ada yang negatif ataupun sia-sia dari pemanfaatannya. Apalagi ketika dunia bisnis makin kompleks dan semakin menuntut adanya aware terhadap berbagai hal baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap operasional lembaga, hingga keadaan tersebut menyiratkan adanya kebutuhan mengenai manajemen risiko yang harus segera diaplikasikan.

E. KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa resiko strategik resiko yang diantara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal, sedangkan resiko hukum yaitu resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat syah-nya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

Daftar Pustaka

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta :
Gema Insani Press. 2001.
Karim, Adiwarman A, Ir. SE. MBA. MAEP., Bank Islam : Analisis Fiqih dan
Keuangan (Edisi Ketiga). Jakarta : PT RajaGrafindo. 2004.
Khan, Tariqullah dan Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah
(Edisi Terjemahan). Jakarta : Bumi Aksara. 2008.

Disampaikan pada matakuliah Manajemen Risiko STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Wulandari, SE, MSi pada Semester Genap 2008/2009