Saturday, March 6, 2010

Sejarah Perbankan Syariah Nasional & Internasional

Pendahuluan

Islam sebagai agama yang lengkap dan universal serta berfungsi sebagai way of life mencakup seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Islam terdiri dari : (a) aqidah : aspek keimanan yang dikenal dengan the truth of Islam ; (b) syariah : aspek hukum yang dikenal dengan the justice of Islam ; (c) akhlaq : aspek moralitas dan etika dalam kehidupan yang dikenal dengan the beauty of Islam. Sedangkan syariah sendiri terbagi menjadi dua : (1) ibadah : mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan (2) muamalah : mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Di dalam pembahasan yang ada di area muamalah, diantaranya adalah sistem ekonomi Islam. Dan disini kita akan membahas dalam ruang lingkup yang lebih spesifik lagi yaitu sistem perbankan Islam. Industri perbankan Islam (Islamic Banking) --yang juga dikenal dengan istilah Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), Bank Syari’ah (Shari’a Bank)-- sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah dalam hal penggunaan sistem bagi hasil yang diterapkan antara nasabah dan bank.
Untuk lebih memahami sistem yang digunakan dalam perbankan syariah perlu dikaji mengenai sejarah perkembangan perbankan syariah baik di dunia nasional dan internasional. Karena hal ini akan menjadi dasar pengetahuan untuk dapat memahami sistem yang saat ini dipakai dan juga secara garis besar menjawab pertanyaan mengapa perbankan syariah tidak terlihat perbedaannya secara jelas dari perbankan konvensional di mata orang awam.

Daftar Isi

Pendahuluan
Daftar Isi
Sejarah Perbankan Syariah Nasional & Internasional
A. Latar Belakang Kelahiran Sistem Perbankan Syariah
B. Awal Mula Kelahiran Sistem Perbankan Syariah
C. Pembentukan Bank-bank Syariah
D. Perkembangan Perbankan Syariah di Dunia Internasional
E. Perkembangan Perbankan Syariah Nasional
Daftar Pustaka

Sejarah Perbankan Syariah Nasional & Internasional

A. Latar Belakang Kelahiran Sistem Perbankan Syariah

Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu atau lembaga.
Dahulu, fungsi-fungsi yang ada di bank seperti yang disebutkan diatas ada di dalam suatu lembaga yang bernama Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Kemudian pada masa imperialisme barat, banyak negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim dikuasai oleh peradaban barat dengan ekonomi kapitalisnya. Maka diperkenalkanlah sistem bank konvensional dengan dasar tujuan yang berbeda dengan BMT.
Bank konvensional dengan pola pikirnya yang profit oriented yaitu hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi dan berdasarkan sistem kapitalis yang menganggap bahwa orang kaya tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan orang miskin. Sedangkan BMT dengan pola pikir yang profit and falah oriented yaitu bertujuan mendapatkan keuntungan materi di dunia serta mendapatkan pahala di akhirat dan menganut kepercayaan bahwa di setiap harta orang yang mampu terdapat hak orang yang tidak mampu sehingga mempunyai tanggung jawab atas kesejahteraan orang miskin.

”Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.”
Kemudian pada tahun 1940an, cendekiawan muslim mulai mengangkat pemikiran akan perlunya diaktifkan kembali lembaga keuangan Islami yang juga dapat berfungsi untuk mengangkat perekonomian umat dan memperkecil kesenjangan antara pihak yang kaya dengan yang miskin. Kedua fungsi tersebut sudah terbukti tidak dapat dilakukan dengan sistem perbankan konvensional yang selama ini ada. Maka dipilihlah bentuk perbankan untuk diislamisasikan, yang mana konsep perbankan sudah tertanam di kehidupan masyarakat dikarenakan telah beroperasi di negara-negara Islam selama berabad-abad.

B. Awal Mula Kelahiran Sistem Perbankan Syariah

Konsep teoritis mengenai Bank Islam modern itu sendiri juga muncul pertama kali pada tahun 1940an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan pada sistem bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962). Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupannya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank Islam tumbuh dengan sangat pesat, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia, maupun Amerika.
Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming, ANZ, Chase-Chemical Bank Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syariah. Dalam dunia pasar modal pun Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak heran jika Scharf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang kristen itu, menyatakan bahwa Bank Islam adalah partner baru pembangunan.

1. Mit Ghamr Bank
Yang dapat disebut sebagai bank Islam yang pertama kali berdiri di dunia modern pada tahun 1963 adalah Mit Ghamr Bank yang berlokasi di sepanjang delta Sungai Nil Mesir dan dibina oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar. Mit Ghamr Bank ini tidak mengatasnamakan sistem Islam dalam pelaksanaannya, melainkan bahasa yang dipakai adalah bank dengan sistem bagi hasil. Hal ini dikarenakan kekhawatiran akan disangka sebagai bagian dari Islam fundamentalist yang ditakuti oleh kekuatan politik yang sedang berkuasa saat itu.
Mit Ghamr Bank ini beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) yang hanya terbatas di pedesaan dan berskala kecil. Bentuk kegiatannya adalah menerima simpanan dari nasabah dan kemudian menginvestasikannya ke dalam dunia perdagangan dan industri, baik secara langsung maupun dengan sistem partnership melalui pihak ketiga, kemudian membagi keuntungan yang didapatkan dengan nasabah pemilik dana. Oleh karena itu, bank ini lebih berfungsi sebagai saving investment bank daripada sebagai bank komersial.
Kemudian pada tahun 1972, proyek Mit Ghamr Savings menjadi suatu bagian dalam Nasr Social Bank yang masih beroperasi di Mesir sampai saat ini. Mit Ghamr Bank ini mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam, terutama Perbankan Islam.

2. Islamic Development Bank (IDB)
Proposal pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam pertama kali diajukan oleh Mesir pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970. Proposal tersebut dikaji oleh para ahli dari delapan belas negara Islam.
Isi proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan yang berdasarkan bunga digantikan dengan sistem kerja sama yang menggunakan skema bagi hasil baik keuntungan maupun kerugian (profit loss sharing). Lebih terperinci lagi, proposal tersebut mengusulkan untuk :
a. Mengatur transaksi komersial antarnegara Islam.
b. Mengatur institusi pembangunan dan investasi.
c. Merumuskan masalah transfer, kliring, serta settlement antarbank sentral di negara Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya sistem ekonomi yang terpadu.
d. Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di negara Islam.
e. Mendukung upaya-upaya bank sentral di negara-negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja Islam.
f. Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat.
g. Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral negara Islam.
Selain itu, diusulkan juga untuk membentuk Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries) yang berfungsi :
- Mengatur investasi modal Islam.
- Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di negara Islam.
- Memilih sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya.
- Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di negara-negara Islam.
Proposal tersebut juga mengusulkan Asosiasi Bank-Bank Islam (Association of Islamic Bank) sebagai badan konsultatif yang bertugas diantaranya untuk menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Bentuk dukungan teknis itu dapat berupa pengiriman para ahli ke negara tersebut, sosialisasi sistem perbankan Islam, dan saling tukar informasi dan pengalaman antar negara-negara Islam.
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973 diagendakan untuk membahas proposal tersebut lebih jauh yang diadakan pada bulan Juli 1973 di Jeddah yang diikuti oleh komite ahli yang mewakili negara-negara penghasil minyak yang telah dibentuk sebelumnya. Kemudian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pendirian bank tersebut dibahas pada pertemuan kedua bulan Mei 1974.
Akhirnya pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 miliar dinar Islam yang beranggotakan semua negara anggota OKI. Modal awal tersebut sebagian besar berasal dari negara-negara Saudi Arabia, Kuwait, Libya, United Arab Emirates and Iran. Dan ditetapkan kantor pusat (headquarters) IDB berada di Jeddah, Saudi Arabia.
Pada tahun-tahun awal beroperasi, IDB mengalami banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya semakin meningkat dari awalnya sebanyak 22 menjadi 56 negara pada tahun 2008. IDB juga terbukti mampu memegang peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan negara Islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota berdasarkan partisipasi modal negara tersebut. Dana yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistem murabahah dan ijarah. Kemudian IDB juga melakukan interaksi dengan institusi keuangan internasional dan regional lainnya seperti International Monetary Fund (IMF), the World Bank, Asian Development Bank (ADB), dan lain-lain.

3. Islamic Research and Training Institute
IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic Research and Training Institute).

C. Pembentukan Bank-Bank Syariah

Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970an dan awal dekade 1980an, bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.
Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank).
1. Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
2. Kuwait Finance House
3. Dubai Islamic Bank
4. Jordan Islamic Bank for Finance and Investment
5. Bahrain Islamic Bank
Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding companies.
1. Daar al-Maal al-Islami (Jenewa)
2. Islamic Investment Company of the Gulf
3. Islamic Investment Company (Bahama)
4. Islamic Investment Company (Sudan)
5. Bahrain Islamic Investment Bank
6. Islamic Investment House (Amman)

D. Perkembangan Perbankan Syariah di Dunia Internasional

D.1. Australia
Komunitas muslim di Australia yang hanya merupakan minoritas dari keseluruhan penduduk telah berhasil mendirikan institusi finansial bebas bunga pada Februari 1989 yaitu Muslim Community Co-Operative (Australia) Ltd. (MCCA) yang menangani investasi yang halal. Kemudian pada tahun 1999 didirikan Muslim Community Credit Union Ltd (MCCU) untuk menangani perbankan retail. Pada tahun 2000 terdapat 2 kantor pelayanan MCCU dan MCCA yang beroperasi di Australia yaitu di pinggir utara kota Melbourne dan di Lakemba, kota kecil dekat Sydney. Kedua lokasi tersebut dekat dengan populasi muslim Australia.

D.2. Bahrain
Sejak dahulu, Bahrain merupakan pusat pengembangan perekonomian di wilayah Timur Tengah. Maka ketika ekonomi Islam mulai muncul melalui bank-bank syariah, adalah dianggap suatu hal yang wajar bahwa pusat pengembangan perbankan dan perekonomian Islam kemudian berada di Bahrain. Pada tahun 1979, bank Islam pertama di Bahrain berdiri dengan nama Bahrain Islamic Bank.
Bank sentral di Bahrain yaitu Bahrain Monetary Agency (BMA) sebagai regulator perekonomian di Bahrain memegang peranan yang sangat penting dalam proses adopsi sistem perekonomian Islam di Bahrain. Pada tahun 2005 sudah terdapat 27 institusi finansial Islami, 24 bank Islam, dan 3 institusi yang terkait dengan sektor finansial di Bahrain. Di antara bank-bank yang beroperasi dengan sistem perbankan syariah adalah Citi Islamic Bank of Bahrain, Faysal Islamic Bank of Bahrain, al-Barakah Bank, BNP Paribas, ABC Islamic, dll.

D.3. Bangladesh
Bangladesh adalah negeri dengan penduduk Muslim ketiga terbesar di dunia. Sistem perbankan Islam mulai beroperasi di Bangladesh pada tahun 1983 saat berdirinya Islami Bank Bangladesh Limited sebagai bank Islam pertama di Bangladesh. Setelah itu, berdirilah 5 bank lagi yang beroperasi penuh berdasarkan sistem perbankan Islam dan 20 cabang syariah dari 10 bank konvensional di Bangladesh. Bank-bank Islam yang beroperasi di Bangladesh diantaranya : Islami Bank Bangladesh Limited, Al-Arafah Bank, Social Investment Bank Ltd, Exim Bank Ltd, Oriental Bank Ltd, Shahjalal Islami Bank Ltd, dll.

D.4. Brunei
Bank Islam pertama di Brunei berdiri pada tahun 1992 dengan nama Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB). Bank itu didirikan atas dasar pemikiran bahwa menyediakan institusi bank Islam adalah fardhu kifayah demi melayani komunitas muslim yang ada di Brunei. Awalnya, fungsi utama TAIB adalah menyediakan fasilitas untuk umat muslim yang ingin menunaikan haji ke Mekkah. Hingga tahun 2001, baru terdapat 2 bank Islam yaitu TAIB dan IBB (Islamic Bank of Brunei) yang dikonversi dari bank konvensional yang bernama International Bank of Brunei pada tahun 1993, sedangkan sisanya beroperasi dengan sistem konvensional.

D.5. India
Perbankan syariah di India belum dapat tumbuh sepesat di negara-negara lain dikarenakan regulasi dari pemerintah yang belum mengakomodasi kepentingan bank tanpa bunga. Kesulitan yang dihadapi antara lain dalam hal mendapatkan modal dari pemerintah yang semuanya masih berdasarkan atas sistem bunga, kurangnya sumber daya insani yang memadai, dll. Sehingga di India, institusi keuangan syariah yang ada tidak beroperasi dengan peraturan perbankan melainkan termasuk di dalam lembaga keuangan non bank seperti Baitul Maal.

D.6. Iran
Pada masa sebelum revolusi Islam di Iran yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeini, bank-bank yang ada di Iran berada dalam kepemilikan pemerintah dan bersama dengan Rusia. Kemudian pada saat revolusi di tahun 1979, seluruh bank dinasionalisasikan (menjadi milik pemerintah) dan wacana penerapan sistem keuangan Islam yang bebas bunga mulai digulirkan. Baru pada Agustus 1983 UU Perbankan Islam disahkan. Maka mulai saat itu, seluruh bank yang ada di Iran beroperasi di bawah kontrol penuh pemerintah dengan sistem yang telah dikonversi seluruhnya sehingga sesuai dengan syariah Islam.

D.7. Kenya
Produk perbankan bebas bunga pertama di Kenya dikeluarkan oleh Barclays pada Desember 2005 yaitu produk yang bernama La Riba Account. Kemudian bank yang seluruhnya beroperasi atas dasar syariah Islam baru dibuka untuk masyarakat pada tahun 2006. Pengawasan kegiatan bank itu dilaksanakan oleh badan pengawas syariah yang anggotanya terdiri dari para ahli dari Timur Tengah yang akan bekerjasama dengan lembaga lokal.

D.8. Kuwait
Bank Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan berkembang dengan pesat. Hingga tahun 2007, bank Islam yang tercatat berada di Kuwait adalah Kuwait Finance House dan Boubyan Bank KSC. Sedangkan perusahaan investasi yang bebas bunga berjumlah 28 diantaranya adalah : Al-Aman Investment Company, Aref Investment Group Company, The Securities House Company, International Investment Group, The International Investor Company, The Investment Dar Company, First Investment Company, Gulf Investment House Company, dll.

D.9. Maghreb
Bank Islam tidak berkembang dengan pesat di negara-negara Afrika dikarenakan interpretasi yang berbeda mengenai hukum syariah berkaitan dengan bunga bank. Sebagian besar muslim di Afrika tidak menganggap bunga bank sebagai riba, sehingga pendirian bank Islam dirasa kurang dibutuhkan. Akan tetapi, di Maghreb terdapat institusi keuangan yang sudah mengeluarkan produk-produk syariah pada tahun 2007 diantaranya : ijarah, murabahah, dan musyarakah.

D.10. Malaysia
Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim, Malaysia terpengaruh dengan perkembangan perekonomian Islam di dunia. Setelah beberapa tahun wacana ekonomi syariah dimulai di Malaysia, berdirilah Bank Islam pertama pada tahun 1983 yang bernama Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB). Selain di Malaysia, BIMB juga merupakan bank Islam pertama di Asia Tenggara.
Perkembangan perekonomian Islam yang termasuk di dalamnya perbankan Islam di Malaysia sangat didukung oleh pemerintah. Bahkan aspirasi untuk menciptakan sistem ekonomi Islam yang komprehensif serta berdampingan dengan sistem konvensional datang dari pemerintah. Sehingga perkembangan BIMB sebagai bank Islam juga diikuti dengan didirikannya Islamic Interbank Money Market (IIMM) pada January 1994.
Kemudian untuk menyelaraskan lembaga-lembaga keuangan Islam yang ada, dibentuklah National Syariah Advisory Council (NSAC) on Islamic Banking and Takaful pada Mei 1997. Bank Islam kedua yaitu Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) didirikan pada Oktober 1999 sebagai hasil merger Bank Bumiputera Malaysia Berhad dengan Bank of Commerce (Malaysia) Berhad. Selain bank yang keseluruhan operasionalnya dalam sistem syariah (full pledged Islamic bank), pemerintah Malaysia juga memperkenalkan sistem Islamic window yaitu pelayanan syariah pada bank konvensional atau yang kita kenal dengan UUS (Unit Usaha Syariah).

D.11. Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan memiliki total aset yang besar yaitu sebanyak USD 2 milyar pada tahun 1986 dan tingkat keuntungan sekitar USD 106 juta. Selain Faisal Islamic Bank terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrumen keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi baik sebagai bank investasi, bank perdagangan (merchant), maupun bank komersial.

D.12. New Zealand (Selandia Baru)
Sistem ekonomi Islam di Selandia Baru merupakan sistem yang baru diperkenalkan pada tahun 2004 kepada para pelaku ekonomi dan otoritas pembuat kebijakan ekonomi. Pada tahun 2005, FIANZ (Federation of Islamic Associations of New Zealand) baru merencanakan akan membuka lembaga keuangan berbasis sistem ekonomi Islam di sana untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi finansial 40.000 muslim Selandia Baru.

D.13. Pakistan
Pakistan merupakan salah satu pelopor perbankan syariah di dunia juga salah satu dari 3 negara yang telah mengkonversi seluruh sistem perbankannya dengan sistem syariah. Pada Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional di 3 institusi keuangan yaitu National Investment, House Building Finance Corporation, dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan. Skema pinjaman tanpa bunga diperkenalkan kepada para pelayan dan petani pada tahun 1979-80.
Pada tahun 1981, seiring dengan diberlakukannya UU Perusahaan mudharabah dan murabahah, tujuh ribu cabang bank komersial nasional di Pakistan mulai beroperasi dengan menggunakan sistem bagi hasil. Dan pada tahun 1985, seluruh sistem perbankan Pakistan berhasil dikonversi menjadi sistem perbankan syariah.

D.14. Singapura
Singapura sebagai pusat pelayanan finansial melihat layanan finansial Islam sebagai trend yang sedang berkembang dengan pesat dan telah menjadi salah satu sistem yang harus dibuat agar dapat bersaing di dunia pelayanan finansial. Hingga saat ini Singapura belum termasuk sebagai anggota IDB tetapi sedang melakukan proses untuk membuka layanan perekonomian Islam di sana.

D.15. Siprus
Faisal Islamic Bank of Kibris (Siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Siprus dan 1 cabang di Istambul. Dalam 10 bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai TL (Turkey Lira) 450 juta. Diantara transaksi yang dilakukan oleh bank ini adalah musyarakah, mudharabah, qardhul hasan, dan zakat, serta telah membuat kantor kas keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat di daerah pedesaan.

D.16. Sri Lanka
Sri Lanka adalah salah satu negara Non-muslim yang membuka layanan ekonomi syariah, penduduk muslim di sana adalah sebanyak 8,5% dari total populasi sedangkan sebanyak 77% beragama Buddha. Pada tahun 1997, salah satu institusi keuangan yang bernama Amana membuka layanan simpanan dan pembiayaan syariah. Kemudian pemerintah Sri Lanka mengeluarkan amandemen pada tahun 2005 terhadap UU perbankan no 30 tahun 1988 dengan memasukkan satu pasal mengenai simpanan dan pembiayaan yang berdasarkan sistem PLS (profit and loss sharing). Pada tahun 2005, Amana masih berusaha mendapatkan izin untuk menjadi Bank Islam komersial yang fully fledged, yaitu beroperasi dengan sistem syariah secara keseluruhan. Dan dengan dikeluarkannya amandemen terhadap UU tersebut, banyak institusi keuangan lain yang akan membuka Islamic Banking Windows.

D.17. Sudan
Faisal Islamic Bank yang dimiliki oleh pangeran Arab Saudi, Muhammad Ibn Faisal Al-Saud, pertama kali didirikan di Sudah pada tahun 1977. Hal ini dimungkinkan terjadi setelah Arab Saudi mendapatkan surplus besar pada tahun 1973 akibat kenaikan harga minyak dan kebijakan luar negri Sudan mendukung investasi tersebut. Kemudian Umma and the Democratic Unionist Party membuka bank Islam mereka sendiri.

D.18. Syria
Pada tahun 2007, ada 2 bank Islam yang beroperasi di Syria yaitu International Islamic Bank of Syria dan Sham Bank.

D.19. Thailand
Pattani Islamic Saving Cooperative sebagai lembaga keuangan yang pertama kali beroperasi penuh dengan sistem syariah, berdiri pada tahun 1987. Pada akhir 2001 terdapat 4 lembaga lain yang sejenis yaitu Ibnu Affan Saving Cooperative, As-Siddiq Saving Cooperative, Saqaffah Islam Saving Cooperative, dan Al-Islamiah Saving Cooperative. Semuanya berpusat di Selatan Thailand yaitu wilayah yang dipenuhi dengan komunitas muslim Thailand yang merupakan komunitas dengan jumlah kedua terbanyak di negara tersebut.
Produk perbankan Islam yang pertama diperkenalkan kepada muslim di Thaildan dengan cara Islamic Window oleh GSB pada tahun 1998, juga oleh BAAC pada tahun 1999. Cabang syariah pertama kali dibuka oleh The Krung Thai Bank pada tahun 2001. Bank ini yang menyediakan produk perbankan syariah secara lengkap.

D.20. Turki
Sebagai negara yang berideologi sekuler, Turki termasuk negara yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar-al-Maal al-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan Bank Sentral Turki, bank syariah diatur dalam suatu peraturan khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution yang mulai beroperasi pada bulan April 1985. Di samping dua lembaga tersebut, Turki memiliki ratusan sampai ribuan lembaga wakaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan pada masyarakat.

D.21. Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah yang didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

D.22. United Kingdom (Inggris Raya)
Bank syariah pertama di Inggris berdiri pada tahun 2004 dengan nama Islamic Bank of Britain (IBB) berdasarkan izin pendirian bank syariah baru yang diterbitkan oleh Financial Service Authority (FSA) Inggris. Pendirian bank umum syariah pertama itu ternyata diawali dengan perbincangan sejumlah investor Timur Tengah pada awal 2002. Mereka menginginkan adanya bank umum syariah yang dapat melayani meningkatnya permintaan layanan perbankan syariah di Inggris.
Sejumlah investor tersebut kemudian mendirikan perusahaan bernama Islamic House of Britain (IHB) pada Juli 2002. Selanjutnya, investor menunjuk sejumlah konsultan dan penasihat untuk mengadakan pengkajian awal mengenai potensi bisnis perbankan syariah di Inggris. Hasil pengkajian itu menyatakan, meski Inggris berpopulasi mayoritas non-Muslim, negara tersebut memiliki potensi bisnis perbankan syariah cukup signifikan.
Apalagi, otoritas moneter negara tersebut, FSA, memberikan sambutan hangat atas rencana pendirian bank syariah tersebut. Akhirnya, pada kuartal pertama 2003, modal sebesar 14 juta poundsterling berhasil dijaring dari sejumlah investor Timur Tengah. Dana tersebut selanjutnya digunakan sebagai modal awal pendirian IBB.
Pada April 2003, grup investor pendiri IBB kemudian merekrut Managing Director (MD) pertama bernama, Michael Hanlon. Selanjutnya, pada Oktober 2003, tim pendirian IBB mengajukan permohonan izin pendirian bank syariah kepada FSA. Pada Agustus 2004, FSA memberikan izin kepada IBB untuk berdiri.

D.23. USA (Amerika Serikat)
Lariba Finance House yang didirikan pada tahun 1987 adalah lembaga keuangan syariah yang pertama kali berdiri di Amerika Serikat. Devon Bank dan University Bank juga menyediakan layanan keuangan syariah. Kemudian HSBC menyusul mengeluarkan produk syariah yang operasionalnya berpusat di New York. Berikutnya, lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah lainnya adalah SHAPE Financial and Reba Free dan banyak firma-firma investasi Islami seperti Saturna Capital, Azzad Asset Management, dan Allied Asset Advisors. Dengan berkembangnya bisnis keuangan Islami, Dow Jones juga mengeluarkan Dow Jones Islamic Index.

D.24. Yaman
Sampai tahun 2007, dapat ditemukan 4 bank Islam di Yaman yaitu : Islamic Bank of Yemen for Finance & Investment, Saba Islamic Bank, Shamil Bank of Yemen & Bahrain, dan Tadhamon International Islamic Bank.

E. Perkembangan Perbankan Syariah Nasional

E.1. Tiga tahap dalam sejarah bank syariah di Indonesia :
1. Pengenalan (introduction) yaitu tahap dimana bank syariah pertama baru berdiri dan berusaha mengenalkan diri ke pasar Indonesia yang sudah terbiasa dengan sistem bank konvensional, berlangsung dari saat pendirian Bank Muamalat pada tahun 1991 sampai dengan tahun 1997.
2. Pengakuan (recognition) yaitu tahap pengakuan dimana bank syariah terbukti keunggulannya disaat terjadi krisis moneter di Indonesia, bank syariah yang ada di Indonesia tetap berada dalam keadaan yang ’sehat’ ketika banyak bank-bank konvensional mengalami kemunduran. Tahap ini berlangsung dari tahun 1997-1999.
3. Pemurnian (purification) yaitu tahap pemurnian dalam arti bank-bank syariah lebih berusaha memurnikan kegiatan dan produknya agar lebih sesuai dengan syariat. Tahap ini yang berlangsung lebih lama bahkan bisa jadi terus berlanjut karena inilah tahap yang paling rumit, dimulai pada tahun 1999 dan masih terus berlangsung hingga saat ini.

E.2. Tahap awal perkembangan bank syariah di Indonesia
Pada awal periode 1980an di Indonesia, diskusi mengenai pendirian bank syariah sebagai pilar ekonomi Islami mulai dilakukan. Diantara tokoh-tokoh yang terlibat adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawan Rahardjo, AM Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain. Akan tetapi untuk pendirian bank yang berdasarkan sistem bagi hasil masih tidak mungkin untuk dilakukan karena adanya peraturan perundangan dari pemerintah bahwa suku bunga bank yang beroperasi di Indonesia harus ditentukan oleh pemerintah.
Lembaga ekonomi Islam yang pertama kali diujicobakan masih berskala kecil yaitu dalam bentuk BMT yang lebih menangani investasi dan pembiayaan mikro serta dalam bentuk koperasi. Keduanya mengalami kemajuan yang berarti sehingga cukup sebagai suatu penyemangat.
Usaha awal yang lebih khusus mengenai pendirian bank syariah adalah Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Bogor pada 18-20 Agustus 2000 yang diselenggarakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Yang hasilnya dibahas lebih lanjut pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta tanggal 22-25 Agustus 1990 dan dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Dalam periode itu pula peraturan mengenai bunga bank yang harus ditentukan oleh pemerintah dihapuskan.

E.2. Perkembangan Perundang-undangan Bank Syariah
Dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1992, perbankan syariah hanya disinggung sedikit sekali yaitu dalam pasal 6 point ’m’ mengenai usaha bank umum meliputi : menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pada era reformasi, UU No. 10 tahun 1998 disetujui, yang berisi aturan rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. UU tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
UU Perbankan Syariah yang terbaru mengenai dikeluarkan pada tahun 2008 yaitu UU No. 21 tahun 2008. Di dalam UU ini, peraturan mengenai perbankan syariah telah diperjelas lagi. Lampiran isi UU No. 21 tahun 2008 dapat ditemukan di akhir makalah.

E.3. PT Bank Muamalat Indonesia
Kelompok kerja yang dibentuk oleh MUI paada tahun 1990 kemudian berhasil mendirikan PT Bank Muamalat Indonesia pada November 1991 sebagai bank Islam pertama di Indonesia. Modal awal Bank Muamalat adalah sebesar Rp 106.126.382.000,00 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Hingga saat ini cabang Bank Muamalat dan kantor-kantor pembantunya telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia, ditambah lagi Bank Muamalat juga bekerjasama dengan kantor Pos Indonesia sehingga menambah banyak jaringannya.

E.4. Bank Umum Syariah
Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah bank pemerintah pertama yang beroperasi dengan sistem syariah. BSM berasal dari Bank Susila Bakti sebagai salah satu anak perusahaan Bank Mandiri (ex. BDN) yang kemudian dikonversi ke dalam sistem syariah. BSM bekerjasama dengan Tadzkia Institute terutama dalam hal pelatihan dan pendampingan konversi. Saat ini BSM dapat dikatakan bersaing ketat dengan Bank Muamalat dalam menjadi bank syariah nomor 1 di Indonesia.
Bank umum syariah yang terbaru adalah Bank Mega Syariah (BMS) yang merupakan anak perusahaan Bank Mega. BMS berasal dari bank konvensional bernama Bank Umum Tugu yang kemudian dikonversi menjadi bank syariah pada 25 Agustus 2004 dan saat ini memiliki total 14 jaringan kantor.

E.5. Cabang Syariah dari Bank Konvensional
Beberapa di antara bank konvensional yang sudah memiliki cabang syariah adalah : Bank Danamon, Bank IFI, Bank Niaga, Bank BNI ’46, Bank BTN, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, BPD Aceh, Bank Permata, Bank BII, dll.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema
Insani Press, 2001.
Karim, Adiwarman A., Ir. S.E. M.B.A. M.A.E.P., Bank Islam : Analisis Fiqih dan
Keuangan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004.
_______, Ekonomi Mikro Islami. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Perwataatmadja, Karnaen dan Hendri Tanjung, Bank Syariah : Teori, Praktik, dan
Peranannya. Jakarta : Celestial Publishing, 2007.
http://abdullahharon.blogspot.com
http://bsmi.co.id/
http://omperi.wikidot.com/peri-umar-farouk
http://direktori-syariah.blogspot.com/
http://www.atimes.com/atimes/Global_Economy.html
http://amaduq01.wordpress.com/

Disampaikan pada matakuliah Sistem Perbankan Syariah STEI Tiara Jakarta, dibawakan oleh Dr. Hj. Helda Rahmi Sina, Lc. M.A. pada Semester Ganjil 2008/2009

No comments: