Saturday, March 6, 2010

Rangkuman Materi UTS Ekonomi Makro Islami

A. Apa yang dimaksud dengan pendapatan nasional ?

Secara sederhana pendapatan nasional dapat diartikan sebagai jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara pada periode tertentu biasanya satu tahun.
Dalam ekonomi konvensional, pendapatan nasional dapat dihitung dengan menggunakan angka GNP. Apabila GNP dikurangi penyusutan maka akan diperoleh NNP dan jika dikurangi dengan pajak maka akan diperoleh pendapatan nasional.
Perhitungan pendapatan nasional akan memberikan perkiraan GDP secara teratur yang merupakan ukuran dasar dari performansi perekonomian dalam memproduksi barang dan jasa. Selain itu, perhitungan pendapatan nasional juga berguna untuk menerangkan kerangka kerja hubungan antara variable makroekonomi, yaitu output, pendapatan, dan pengeluaran.
Pendapatan nasional yang merupakan ukuran terhadap aliran uang dan barang dalam perekonomian dapat dihitung dengan tiga pendekatan yaitu :
1. Pendekatan produksi (production approach) yang mempergunakan perhitungan Gross Domestic Product (GDP). GDP diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah bruto dari semua sektor produksi. GPD is the total market value of all final goods and services produced within a given period by factors of production located within a country. GDP is the value of output produced by factors of production located within a country.
2. Pendekatan pengeluaran (expenditure approach) yang mempergunakan perhitungan Gross National Product (GNP). GNP diperoleh dengan menjumlahkan permintaan akhir unit-unit ekonomi. GNP is the total market value of all final goods and services produced within a given period by factors of production owned by a country’s citizens, regardless of where the output is produced.
3. Pendekatan pendapatan (income approach) yang mempergunakan perhitungan Net National Product (NNP). NNP merupakan GNP dikurangi penyusutan dari stok modal yang ada selama periode tertentu. NNP is a nation’s total product minus what is required to maintain the value of its capital stock.


B. Mengapa GNP tidak dapat dijadikan alat yang valid untuk mengukur kesejahteraan suatu bangsa? Apa solusi yang diberikan Islam?
Secara singkat, GNP kurang dapat digunakan untuk mengukur kesejahteraan suatu bangsa karena :
a. Umumnya hanya produk yang masuk pasar yang dihitung dalam GNP. Produk yang dihasilkan dan dikonsumsi sendiri, tidak tercakup dalam GNP.
b. GNP juga tidak menghitung nilai waktu istirahat (leisure time). Padahal ini sangat besar pengaruhnya dalam kesejahteraan. Semakin kaya seseorang akan semakin menginginkan waktu istirahat.
c. Kejadian buruk seperti bencana alam tidak dihitung dalam GNP, padahal kejadian tersebut jelas mengurangi kesejahteraan.
d. Masalah polusi juga sering tidak dihitung dalam GNP. Banyak sekali pabrik-pabrik yang dalam kegiatan produksinya menghasilkan polusi air maupun udara. Ini jelas akan merusak lingkungan.

Nordhaus dan Tobin dari Yale (1972) bersama-sama mengajukan konsep MEW (Measures for Economic Welfare) sebagai berikut :
MEW : C – public expenditures – durable goods consumption – loss of welfare due to pollution, urbanization and congestion + value of durables actually consumed during the year + value of non-market services + value of leisure.

Dan solusi yang diberikan Islam adalah :
1. Pendapatan Nasional harus dapat mengukur penyebaran pendapatan individu rumah tangga.
Penghitungan pendapatan nasional Islami harus dapat mengenali penyebaran alamiah dari output per kapita, dengan demikian maka akan dengan mudah dikenali seberapa besar rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
GNP harus mampu mendeteksi kegiatan produktif yang tidak ditransaksikan di pasar, yaitu kegiatan produktif keluarga yang langsung dikonsumsi dan tidak memasuki pasar sehingga akan menghasilkan angka yang lebih besar dibanding dengan GNP per kapita.
Untuk lebih mendekatkan pada ukuran kesejahteraan, Islam menyarankan agar produksi kebutuhan pokok memiliki bobot yang lebih berat dibanding dengan produksi barang-barang mewah.
2. Pendapatan Nasional harus dapat mengukur produksi di sektor pedesaan.
Untuk mengetahui tingkat produksi komoditas subsistem ini, harus diketahui terlebih dahulu tingkat harga yang digunakan. Peningkatan produksi pertanian di tingkat rakyat pedesaan umumnya justru mencerminkan penurunan harga produk-produk pangan di tingkat suburban, atau sekaligus mencerminkan peningkatan pendapatan para pedagang perantara, yang posisinya berada di antara petani dan konsumen.
Sektor ini perlu dideteksi secara akurat karena disinilah bergantung nafkah rakyat dalam jumlah besar, dan disinilah inti masalah dari distribusi pendapatan.
3. Pendapatan Nasional harus dapat mengukur kesejahteraan ekonomi Islami.
Mengekspresikan kebutuhan efektif atau kebutuhan dasar akan barang dan jasa sebagai persentase total konsumsi perlu dilakukan karena kemampuan untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, rekreasi, dan pelayanan publik lainnya bisa menjadi ukuran bagaimana tingkat kesejahteraan suatu negara atau bangsa.
Profesor Nordhaus dan Tobin mengemukakan pengukuran MEW (Measures for Econonomic Welfare) yang mengukur konsumsi rumah tangga yang memberi kontribusi kepada kesejahteraan manusia. Perkiraan MEW didasarkan pada asumsi bahwa kesejahteraan rumah tangga yang merupakan ujung akhir dari seluruh kegiatan ekonomi sangat bergantung pada tingkat konsumsinya.
Jenis konsumsi dibagi menjadi 3 :
a) Belanja untuk publik, seperti : membuat jalan, jasa polisi, dll.
b) Belanja rumah tangga seperti membeli TV, mobil, dan barang yang habis dipakai.
c) Memperkirakan berkurangnya kesejahteraan sebagai akibat urbanisasi, polusi, dan kemacetan.
Dan 3 pendekatan lainnya :
a) Memperkirakan nilai jasa dari barang-barang tahan lama yang dikonsumsi selama setahun.
b) Memperkirakan nilai dari pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan sendiri, dan tidak melalui transaksi pasar.
c) Memperkirakan nilai dari rekreasi.
Meski MEW ini diukur dalam konteks barat, konsep ini sebenarnya menyediakan petunjuk-petunjuk yang berharga untuk memperkirakan level kebutuhan hidup minimum secara Islami.
4. Penghitungan Pendapatan Nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial Islami melalui pendugaan nilai santunan antar saudara dan sedekah.
Upaya mengukur nilai dari pergerakan dana yang semacam ini dapat menjadi informasi yang sangat bermanfaat untuk mendalami bekerjanya sistem keamanan sosial yang mengakar di masyarakat Islam.
Atau yang lebih mudah adalah mengestimasi zakat yang merupakan kewajiban pembayaran yang penting di negara muslim. Kini sedang diupayakan mengukur pendapatan dari zakat sebagai persentase dari GNP yang bermanfaat sebagai variabel kebijakan di dalam pengambilan keputusan di bidang sosial dan ekonomi. Zakat dapat didayagunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan di negara-negara muslim.

C. Apakah tujuan kebijakan fiskal konvensional dan Islami ?

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakan fiskal tersebut memiliki tiga instrumen yang tercermin dalam anggaran belanja negara :
1. Kebijakan pendapatan yang dalam ekonomi modern lebih terfokus pada kebijakan pajak.
2. Kebijakan belanja / kebijakan pengeluaran pemerintah.
3. Utang
Kebijakan fiskal adalah bagian dari kebijakan ekonomi suatu negara yang tidak dapat berdiri sendiri dalam pencapaian tujuan-tujuan ekonomi.

Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam akan berbeda dari penafsiran sistem ekonomi non-Islam. Namun memiliki kesamaan dalam hal sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia. Kebijakan publik adalah salah satu alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada sistem ekonomi sekuler, konsep kesejahteraan hidup adalah mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual manusia. Di dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material. Sementara itu, ekonomi sekuler adalah bebas nilai. Dalam sistem ekonomi Islam nilai moral adalah pusatnya.
Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis bertujuan untuk :
1. Pengalokasian sumber daya secara efisien.
2. Pencapaian stabilitas ekonomi.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi.
4. Pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai.
Tujuan tersebut di atas tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda. Kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam juga bertujuan ‘at-safe guarding and spreading the religion within the country as well as in the world at large’. Bahkan, meskipun tujuan pertumbuhan, stabilitas, dan sebagainya tetap sah dalam ekonomi Islam, tujuan-tujuan tersebut akan menjadi subservient untuk tujuan menanggulangi kaum Muslim dan Islam sebagai suatu entitas politis dan agama serta dakwah menyebarluaskan ke seluruh penjuru dunia.
Dalam Islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.

D. Sebutkan sumber penerimaan Negara di zaman Rasulullah SAW (3) !
1. Dari muslim :
a) Zakat : pajak (pembayaran) bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan oleh negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus, terutama berbagai corak jaminan sosial. Pengeluaran pemerintah yang bersifat rutin tidak dipenuhi dengan dana zakat ini.
b) Ushr : bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Diwajibkan pada komoditas perdagangan yang diekspor maupun diimpor dalam sebuah negara Islam.
c) Zakat fitrah
d) Wakaf : menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau lembaga sebagai nadzir dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai syariat Islam. Harta tersebut bukan menjadi milik pemberi wakaf ataupun penerima wakaf akan tetapi menjadi hak milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
e) Amwal fadhla : harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
f) Nawaib : pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat. Hal ini pernah terjadi pada masa perang Tabuk.
g) Sedekah : kurban dan kafarat
2. Dari non-muslim :
1) Jizyah : pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya, misalnya harta benda, ibadah keagamaan, dan untuk pembebasan dari wajib militer. Terutama dikenakan pada ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani yang besarnya satu dinar per tahun.
2) Kharaj : pajak bumi/tanah yaitu jenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang di bawah umur, dewasa, bebas, budak, muslim, atau non muslim. Di sumber lain disebutkan bahwa kharaj adalah pajak tanah yang dipungut kepada nonmuslim ketika Khaibar ditaklukkan, yaitu kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian di negara-negara Islam yang baru berdiri. Besarnya yaitu setengah dari hasil produksi, dilaksanakan setahun sekali.
3) Ushr : sama dengan ushr dari muslim, yang juga dikenakan pada kafir zimi yang melewati perbatasan disebabkan adanya perjanjian damai antara kaum muslim dengan mereka.
3. Lain-lain :
1) Ghanimah : yang disebut dengan khums yaitu seperlima dari harta rampasan perang yaitu harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran.
2) Fai’ : harta rampasan perang yang diperoleh tidak dengan pertempuran, yaitu orang yang tidak beriman yang takluk tanpa melalui peperangan.
3) Uang tebusan
4) Hadiah dari pemimpin dan negara lain
5) Pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim


E. Apa 4 langkah yang dilakukan Rasulullah SAW dalam kebijakan fiskalnya?

1. Peningkatan pendapatan rasional dan tingkat partisipasi kerja Rasulullah melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Yang menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke kaum Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah.
2. Kebijakan pajak : penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah SAW seperti kharaj, khums, dan zakat menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
3. Anggaran pengaturan : APBN yang dilakukan Rasulullah secara cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
4. Kebijakan fiskal khusus : Rasulullah SAW menerapkan beberapa kebijakan fiskal secara khusus untuk pengeluaran negara, yaitu :
a) Meminta bantuan kaum muslimim secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslimin.
b) Meminjam peralatan dari kaum non muslim secara cuma-cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan.
c) Meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan pada muallaf.
d) Menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.

F. Langkah ke 4 khulafaur rasyidin dalam kebijakan fiskalnya dan sebutkan kontribusi yang paling penting (penekanan) !

1. Abu Bakar Ash-Shiddiq : zakat.
Langkah yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah menumpas kaum murtad yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah SAW. Sedangkan dalam menyempurnakan ekonomi Islam, langkah yang dilakukan Abu Bakar adalah :
a. Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat. Contohnya : kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat digabung atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan karena dikhawatirkan akan terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran zakat.
b. Pengembangan pembangunan baitul mal dan penanggung jawab baitul mal.
c. Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul mal.
d. Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak.
e. Secara individu Abu Bakar adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.

2. Umar bin Khatab : 4 penerimaan dan penyaluran
Kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam :
a. Reorganisasi baitul mal dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Divan yaitu sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun dan tunjangan-tunjangan lain.
b. Pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
c. Diversifikasi terhadap objek zakat dan tarif zakat yaitu zakat terhadap karet di Semenanjung Yaman, dan mengenakan dasar advalorem, satu dinar untuk 40 dirham.
d. Pengembangan ushr / pajak pertanian seperti pembebanan sepersepuluh hasil pertanian.
e. Undang-undang perubahan pemilikan tanah (land reform).
f. Pengelompokan pendapatan negara dalam 4 bagian :
Sumber Pendapatan Pengeluaran
Zakat dan Ushr Pendistribusian untuk lokal jika berlebihan disimpan
Khums dan Shadaqah Fakir miskin dan kesejahteraan
Kharaj, Fai’, Jizyah, Ushr, Sewa Tetap Dana pensiun, dana pinjaman (allowance)
Pendapatan dari semua sumber Pekerja, pemelihara anak terlantar, dan dana sosial

3. Utsman bin Affan : meneruskan kebijakan Umar
Pada awal pemerintahan Utsman mencoba melanjutkan dan mengembangkan kebijaksanaan yang dijalankan khalifah Umar. Dan hal yang dilakukannya adalah :
a. Pembangunan pengairan.
b. Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
c. Pembangunan gedung pengadilan guna penegakan hukum.
d. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa Umar yaitu dari 9 juta menjadi 50 juta dirham.
e. Situasi politik negara sangat kacau yang menyebabkan kepercayaan terhadap pemerintahan Ustman berkurang yang diakhiri dengan dikepungnya rumah beliau.

4. Ali bin Abi Thalib : administrasi dan pemerintahan
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Beberapa perubahan kebijaksanaan yang dilakukan pada masa Khalifah Ali diantaranya sbb :
a. Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul mal berbeda dengan Umar yang menyisihkan untuk cadangan.
b. Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
c. Adanya kebijakan pengetatan anggaran.

No comments: