Saturday, March 22, 2014

PASCA: Ushul Fiqh (4) Adillah al Mukhtalaf Fiiha



Ushul fiqh = dalil yang bersifat ijmali tentang cara untuk mengambil hukum dari dalil2 dan perihal tentang mujtahid yaitu orang yang mengambil hukum dari dalil.

Dalil terbagi dua:
1. Adillah al muttafaq ‘alaiha adalah dalil yang disepakati : Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas
2. Adillah al mukhtalaf fiiha adalah dalil yang berbeda pendapat antar para ulama apakah dapat dijadikan dalil atau tidak. Terdiri dari: qaul as shahabi, al maslahah al mursalah, saddu az zari ah, istihsan, al ‘urf

ADILLAH AL MUKHTALAF FIIHA

QAUL AS SHAHABI

Qaul as-shahabi adalah perkataan (dan perbuatan) para sahabat yang tidak diriwayatkan oleh Rasulullah SAW
Shahabi menurut ahli hadits = orang yang hidup dalam masa yang sama dan telah bertemu dengan Rasulullah dan beriman pada Islam.
Definisi shahabi menurut Imam Ushul Fiqh = seperti definisi menurut ahli hadits ditambah dengan: lama bergaul dengan Rasulullah SAW. Sehingga kemungkinan perkataan atau perbuatannya berasal dari contoh Rasulullah tetapi tidak cukup yakin untuk menisbahkannya kepada Nabi.

Contoh: Raja Najasyi kenal dengan Rasulullah dan saat raja meninggal Rasulullah shalat ghaib atasnya. Rasulullah hanya sekali shalat ghaib seumur hidupnya yaitu pada saat tersebut, karena meninggalnya di Negara Nasrani dan berarti belum dishalatkan jenazah sehingga Rasul melakukan shalat ghaib. Pada saat ini jika ada mayat yang belum ditemukan dan sekiranya belum dishalatkan jenazah maka dilakukan shalat ghaib.
Thabi’in = orang yang bertemu dengan shahabat nabi dan tidak bertemu dengan Rasul sendiri.
Contoh ibadah yang berasal dari qaul shahabi: shalat tarawih berjamaah dilakukan Umar bin Khatab. Contoh muamalah yang berasal dari Qaul as shahabi: berdasarkan dalil Umar bin Khatab yaitu meminta dp untuk pembelian suatu barang, kemudian dalam waktu tertentu tidak dilunasi maka menjadi milik penjual dan jika dibeli maka dipenuhi pembayarannya. Syafiiyah menyatakan DP tidak boleh karena mengandung gharar. Menurut Hanabilah DP boleh berdasarkan qaul shahabat (atsar) bahwa Umar bin Khatab memerintahkan gubernur membeli tanah dan dibayar dimuka 4000 dinar dan diketahui oleh Umar dan disetujui, untuk imbalan barang yang ditahan karena sudah dipesan.
Contoh lainnya adalah rujuk dari hibah. Penarikan kembali barang yang sudah diberikan kepada orang lain “orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan muntah anjing” sehingga tidak boleh mengambil kembali pemberian. Tetapi membatalkan janji untuk memberikan hibah sebelum diberikan boleh berdasarkan perlakuan Abu Bakar as Shiddiq menghadiahkan panen kurma sebanyak 3 ton dan belum diterima oleh Aisyah dan ketika mendekati wafat dibatalkan hibahnya dan kurmanya dijadikan harta waris.

MASLAHAH MURSALAH

Maslahah mursalah adalah cikal bakal dan bagian penting dari pembahasan maqashid syariah. Kebaikan yang jelas tetapi tidak ada dalil khususnya, tetapi ada dalil umum. Contoh: melanggar lampu merah tidak ada dalil khususnya tetapi ada dalil umum untuk menjaga nyawa manusia. Jika ada dalil khususnya dan ada maslahatnya (kebaikan) tidak termasuk maslahah mursalah, yang termasuk adalah yang tidak ada dalil khususnya tetapi ada kebaikannya.

SADDU AZ ZARI AH

Menutup jalan kemungkaran, yang sebelum ditutup masih dibolehkan.
Contohnya: menjual anggur asalnya boleh, tetapi menjualnya ke pabrik minuman keras tidak dibolehkan karena akan dibuat menjadi bahan baku minuman keras yang diharamkan.
Contoh lain: bai’ inah pada dasarnya dibolehkan karena merupakan jual beli tetapi kemudian diharamkan karena menghantarkan pada riba.

*Bai’ul ‘Inah adalah jual-beli dengan cara ‘Inah, yaitu menjual barang dengan harga tunda lalu membelinya kembali dengan harga lebih rendah namun kontan. Contoh, A berkata kepada B, “Saya jual motor ini, kepadamu dengan harga 10.000 Rupiah dibayar tiga bulan kemudian.” B menjawab, “Ya, saya terima.” Selanjutnya A berkata lagi kepada B, “Bagaimana kalau motor itu saya beli dengan kontan tapi dengan harga 8.000 Rupiah saja?” B menjawab, “Ya.” Alhasil motor kembali ke tangan A dan B mendapatkan uang 8.000 Rupiah namun harus tetap memikul hutang 10.000 Rupiah.
Contoh lain: bai’ wafa’ yaitu suatu transaksi (akad) jual-beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli: saya jual barang ini dengan hutang darimu yang kau berikan padaku dengan kesepakatan jika saya telah melunasi hutang tersebut maka barang itu kembali jadi milikku lagi. Suatu akad dimana seorang yang membutuhkan uang menjual barang yang tidak dapat dipindah-pindah (real estate/property /`aqar) dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat meminta kembali barang itu.
Contoh: suami mentalak 3 istri saat suami akan meninggal, pada dasarnya talak 3 dibolehkan tetapi karena tujuan suami menghalangi istri mendapatkan waris maka istri tetap dapat waris.

ISTIHSAN

Istihsan dari kata hasan yaitu menganggap baik, baik menurut seseorang. Menganggap baik sesuatu berarti membuat syariat, menurutnya baik tetapi tidak dapat menyampaikan sesuatu dalil khusus.

Contoh istihsan mengenai sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.

AL ‘URF

‘Urf adalah adat istiadat. Tahlilan merupakan adat, kebolehannya menjadi dalil masih diperselisihkan. Adat istiadat boleh dijadikan dalil bila tidak bertentangan dengan Quran dan dalil yang lain. Bila adat menyalahi nash maka tidak dapat dijadikan dalil. Contoh adat melempar beras dalam acara pernikahan tidak boleh karena bertentangan dengan nash yaitu tidak boleh membuang2 harta (walaupun sedikit). Adat istiadat dapat menjadi dalil jika tidak bertentangan dengan nash dan tidak ada disebutkan khusus dalam nash.
Contoh ‘urf yang dapat dijadikan dalil: qabdh. Qabdh berdasarkan ‘urf dapat dilakukan seperti: membeli bedroom set, pembeli telah membayar tetapi tidak ada kesepakatan untuk mengantar dan ditunggu tidak diantar2 juga, kesalahan ada di penjual karena ‘urfnya biasanya diantar walaupun belum disebutkan untuk diantar, dalam hal ini adat yang menentukan boleh atau tidaknya.
Contoh ‘urf yang tidak dapat dijadikan dalil: yaitu menggadaikan sawah ketika meminjam uang dan sawahnya digunakan oleh pemberi pinjaman selama pinjaman belum dikembalikan berdasarkan adat. Hal ini tidak dapat dijadikan dalil karena ada dalil dalam nash yang melarangnya yaitu ayat Quran yang mengharamkan riba dan ini termasuk riba yaitu keuntungan yang didapatkan dari pinjaman yang diberikan.


Contoh adat yang dilarang: kebiasaan memberi tips kepada pekerja yang sudah menerima gaji tidak dibolehkan karena ada nashnya yang melarang petugas / pejabat menerima hadiah. Kasus Abu Yusuf yang menerima hadiah dari salah satu pihak yang bersengketa ketika beliau menjadi hakim, walaupun hadiahnya dikembalikan tetapi perasaannya tetap berbeda sehingga menyebabkan Abu Yusuf mengundurkan diri sebagai hakim.

ISTISHAB

SYAR’U MAN QABLANA

Tugas baca yang kurang

Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi, MA
 

No comments: