IJMA
Ijma’:
kesepakatan mujtahidin, seluruh ulama mujtahid di dunia. Jika ada 1 saja yang
tidak sepakat dan org tersebut memenuhi syarat mujtahid maka tidak dinyatakan
sebagai ijma’ melainkan jumhur ulama.
Syarat2
mujtahid:
-menguasai
dalil2 quran dan sunnah
-menguasai
topik yang dibahas
-menguasai
ilmu qiyas
-menguasai
bahasa arab dengan baik
Para ulama
yang dikenal sebagai mujtahid awal: Imam Syafii, Ahmad bin Hambal, Malik bin
Anas, Abu Hanifah.
Contoh ijma’:
bahwa sholat 5 adalah wajib.
Untuk suatu
kasus bisa terdapat beberapa dalil dari sumber2 yang berbeda yaitu Quran,
Sunnah, dan Ijma’.
Contoh ijma’
untuk muamalat yaitu bahwa bunga bank adalah riba.
Dalam
menetapkan ijma’ membutuhkan dalil, untuk kasus bunga bank dalilnya sebagai
berikut. Riba diharamkan dalam ayat Quran dan Hadits. Riba sendiri diartikan
sebagai kelebihan apapun yang didapatkan dari pinjaman. Sedangkan akad bank dengan
nasabah adalah pinjaman, baik pinjaman dari bank maupun pinjaman dari nasabah.
Sehingga bunga bank adalah riba.
Contoh tidak
boleh mengambil fee dari akad kafalah/ penjaminan berdasarkan ijma’.
Dari
definisi ijma’ tersebut maka fatwa DSN MUI bukan merupakan ijma’, fatwa2 dewan
ulama di Negara lain juga bukan merupakan ijma’.
Referensi
kitab tentang ijma’: Ibnu Munzir
Referensi
kitab mahasiswa muamalat: Maktabah Syamilah.
Contoh kasus
menjual buah yang belum matang diharamkan oleh Rasulullah, tetapi jika qath’iy
maka dibolehkan berdasarkan ijma’.
Contoh ijma’
tentang gadai, yaitu dibolehkan dilakukan gadai.
Qardh adalah
meminjam dengan mengembalikan barang yang lain tetapi yang sama jenis dan
jumlahnya, berbeda dengan ‘ariyah yaitu meminjam dan mengembalikan barang
tersebut, bukan yang lain walaupun jenis dan jumlahnya sama.
Ijma’ VS
Ittifaq: Ittifaq adalah kesepakatan imam yang 4 mengenai sesuatu kasus, tetapi
belum dapat dikatakan ijma’ dan tidak dapat menjadi dalil.
Ijma terdiri
dari ijma qath’iy (kuat/pasti/tidak ada keraguan) dan dzanniy (ada keraguan).
Jika ada
pendapat yang bertentangan dengan ijma’ para ulama sebelumnya maka tidak
dianggap dalam pembahasan.
QIYAS
Definisi
qiyas: mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu
kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan
kedua itu dalam illat hukumnya.
Mempersamakan
hukum yang belum ada dengan yang sudah ada.
Asal= hukum
yang ada dalam nash, cabang=hukum yang belum ada, ‘illat=alasan.
Jika ada 2
ulama yang bersepakat maka dapat diqiyaskan.
Contoh qiyas
yaitu nash tentang pengharaman khamr “Sesungguhnya khamr dan maysir… adalah
bagian dari perbuatan setan, maka jauhkanlah darinya agar menjadi orang yang
beruntung”. Yang kemudian diqiyaskan kepada minuman memabukkan yang dibuat dari
bahan yang berbeda dengan khamr yaitu nabidz, dll. ‘Illatnya adalah minuman
yang memabukkan, khamr nabidz dll adalah minuman yang memabukkan sehingga juga
diharamkan karena adanya persamaan ‘illat dengan kasus yang ada di nash.
Syarat
Qiyas:
1. Nashnya hanya Quran dan Hadits.
1. Nashnya hanya Quran dan Hadits.
Hukum Asal
yaitu harus ada dalam nash quran dan hadits.
2. ‘Illat
asalnya ada juga pada cabangnya.
Jika ‘illat
asal ada pada cabangnya maka boleh digunakan qiyas.
3. Hukumnya
harus hukum syar’i yang tidak mansukh (dibatalkan)
4.
Persyaratan illat:
-sifatnya
harus jelas,
-harus ada
standarnya,
-bisa diqiyaskan
dengan yang lain,
-illat ditetapkan
dengan cara penetapan illat yang benar.
-setiap ada
illat harus ada hukumnya, bila ada hukum dan tidak ada illat maka tidak bisa
dijadikan illat
Contoh syarat
1. Qiyas menukar emas dengan rupiah dengan tidak tunai, diqiyaskan oleh DSN MUI
dengan pendapat Ibnu Taimiyah yang membolehkan menukar emas perhiasan dengan
dinar dengan cara tidak tunai. Kemudian emas perhiasan diqiyaskan dengan emas,
dan dinar diqiyaskan dengan rupiah (mata uang). Qiyasnya tidak dapat dibenarkan
karena tidak ada dalam nash, dalam nash yang ada yaitu emas tidak boleh
dicicil. Qiyas ini tidak memenuhi syarat 1. Mengqiyaskan sesuatu dari pendapat
yang bertentangan dengan ijma’.
Contoh
syarat 2. Kasus uang kartal dan emas dan perak. Emas dan perak di’illatkan
sebagai alat tukar oleh ulama Malikiyah. Tetapi oleh ulama Syafiiyah diillatkan
karena zatnya sehingga tidak bisa diqiyaskan. Emas diciptakan sebagai
penyeimbang transaksi manusia, sehingga jika belum ada kebutuhan transaksi maka
emasnya juga belum ada. Menurut Hanafiyah illat emas dan perak karena ditimbang.
Dalam hal ini pendapat yang kuat dan diambil oleh OKI adalah pendapat Malikiyah
yaitu sebagai alat tukar. Illat uang kartal berbeda dengan emas dan perak,
karena nilai emas dan perak ada pada zatnya sedangkan uang kartal nilainya ada
karena adanya pengakuan Negara, sehingga tidak dapat diqiyaskan, tetapi
dihukumi sama karena fungsinya sama.
Contoh sifat
yang jelas dengan sifat yang tidak jelas yaitu membatalkan puasa karena
hubungan suami istri adalah sifat yang jelas sedangkan rambut berantakan adalah
sifat yang tidak jelas. Kemudian hikmah juga tidak dapat dijadikan illat.
Contoh disyaratkan potong tangan karena mencuri, sedangkan membuat orang jera
adalah hikmahnya. Illat potong tangan adalah mencuri.
Tugas:
membaca dasar materi untuk pertemuan yang akan datang, pengertian dan contoh.
Pengertian
Adillah Mukhtalaf fiiha
Bentuk-bentuk
Adillah Mukhtalaf fiiha, yaitu: Qaul As Shahabi, Syar'u man qablana, istihsan,
istishhab, mashalih murasalah dan syaddu al zari'ah
Dosen: Dr.
Erwandi Tarmizi, MA
No comments:
Post a Comment