Saturday, March 15, 2014

PASCA: Ushul Fiqh dan Maqashid (3) Ijma' dan Qiyas



IJMA

Ijma’: kesepakatan mujtahidin, seluruh ulama mujtahid di dunia. Jika ada 1 saja yang tidak sepakat dan org tersebut memenuhi syarat mujtahid maka tidak dinyatakan sebagai ijma’ melainkan jumhur ulama.
Syarat2 mujtahid:
-menguasai dalil2 quran dan sunnah
-menguasai topik yang dibahas
-menguasai ilmu qiyas
-menguasai bahasa arab dengan baik
Para ulama yang dikenal sebagai mujtahid awal: Imam Syafii, Ahmad bin Hambal, Malik bin Anas, Abu Hanifah.

Contoh ijma’: bahwa sholat 5 adalah wajib.
Untuk suatu kasus bisa terdapat beberapa dalil dari sumber2 yang berbeda yaitu Quran, Sunnah, dan Ijma’.
Contoh ijma’ untuk muamalat yaitu bahwa bunga bank adalah riba.
Dalam menetapkan ijma’ membutuhkan dalil, untuk kasus bunga bank dalilnya sebagai berikut. Riba diharamkan dalam ayat Quran dan Hadits. Riba sendiri diartikan sebagai kelebihan apapun yang didapatkan dari pinjaman. Sedangkan akad bank dengan nasabah adalah pinjaman, baik pinjaman dari bank maupun pinjaman dari nasabah. Sehingga bunga bank adalah riba.
Contoh tidak boleh mengambil fee dari akad kafalah/ penjaminan berdasarkan ijma’.

Dari definisi ijma’ tersebut maka fatwa DSN MUI bukan merupakan ijma’, fatwa2 dewan ulama di Negara lain juga bukan merupakan ijma’.

Referensi kitab tentang ijma’: Ibnu Munzir
Referensi kitab mahasiswa muamalat: Maktabah Syamilah.
Contoh kasus menjual buah yang belum matang diharamkan oleh Rasulullah, tetapi jika qath’iy maka dibolehkan berdasarkan ijma’.
Contoh ijma’ tentang gadai, yaitu dibolehkan dilakukan gadai.
Qardh adalah meminjam dengan mengembalikan barang yang lain tetapi yang sama jenis dan jumlahnya, berbeda dengan ‘ariyah yaitu meminjam dan mengembalikan barang tersebut, bukan yang lain walaupun jenis dan jumlahnya sama.

Ijma’ VS Ittifaq: Ittifaq adalah kesepakatan imam yang 4 mengenai sesuatu kasus, tetapi belum dapat dikatakan ijma’ dan tidak dapat menjadi dalil.

Ijma terdiri dari ijma qath’iy (kuat/pasti/tidak ada keraguan) dan dzanniy (ada keraguan).

Jika ada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ para ulama sebelumnya maka tidak dianggap dalam pembahasan.

QIYAS

Definisi qiyas: mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.
Mempersamakan hukum yang belum ada dengan yang sudah ada.
Asal= hukum yang ada dalam nash, cabang=hukum yang belum ada, ‘illat=alasan.
Jika ada 2 ulama yang bersepakat maka dapat diqiyaskan.

Contoh qiyas yaitu nash tentang pengharaman khamr “Sesungguhnya khamr dan maysir… adalah bagian dari perbuatan setan, maka jauhkanlah darinya agar menjadi orang yang beruntung”. Yang kemudian diqiyaskan kepada minuman memabukkan yang dibuat dari bahan yang berbeda dengan khamr yaitu nabidz, dll. ‘Illatnya adalah minuman yang memabukkan, khamr nabidz dll adalah minuman yang memabukkan sehingga juga diharamkan karena adanya persamaan ‘illat dengan kasus yang ada di nash.

Syarat Qiyas:
1. Nashnya hanya Quran dan Hadits.
Hukum Asal yaitu harus ada dalam nash quran dan hadits.
2. ‘Illat asalnya ada juga pada cabangnya.
Jika ‘illat asal ada pada cabangnya maka boleh digunakan qiyas.
3. Hukumnya harus hukum syar’i yang tidak mansukh (dibatalkan)
4. Persyaratan illat:
-sifatnya harus jelas,
-harus ada standarnya,
-bisa diqiyaskan dengan yang lain,
-illat ditetapkan dengan cara penetapan illat yang benar.
-setiap ada illat harus ada hukumnya, bila ada hukum dan tidak ada illat maka tidak bisa dijadikan illat

Contoh syarat 1. Qiyas menukar emas dengan rupiah dengan tidak tunai, diqiyaskan oleh DSN MUI dengan pendapat Ibnu Taimiyah yang membolehkan menukar emas perhiasan dengan dinar dengan cara tidak tunai. Kemudian emas perhiasan diqiyaskan dengan emas, dan dinar diqiyaskan dengan rupiah (mata uang). Qiyasnya tidak dapat dibenarkan karena tidak ada dalam nash, dalam nash yang ada yaitu emas tidak boleh dicicil. Qiyas ini tidak memenuhi syarat 1. Mengqiyaskan sesuatu dari pendapat yang bertentangan dengan ijma’.

Contoh syarat 2. Kasus uang kartal dan emas dan perak. Emas dan perak di’illatkan sebagai alat tukar oleh ulama Malikiyah. Tetapi oleh ulama Syafiiyah diillatkan karena zatnya sehingga tidak bisa diqiyaskan. Emas diciptakan sebagai penyeimbang transaksi manusia, sehingga jika belum ada kebutuhan transaksi maka emasnya juga belum ada. Menurut Hanafiyah illat emas dan perak karena ditimbang. Dalam hal ini pendapat yang kuat dan diambil oleh OKI adalah pendapat Malikiyah yaitu sebagai alat tukar. Illat uang kartal berbeda dengan emas dan perak, karena nilai emas dan perak ada pada zatnya sedangkan uang kartal nilainya ada karena adanya pengakuan Negara, sehingga tidak dapat diqiyaskan, tetapi dihukumi sama karena fungsinya sama.

Contoh sifat yang jelas dengan sifat yang tidak jelas yaitu membatalkan puasa karena hubungan suami istri adalah sifat yang jelas sedangkan rambut berantakan adalah sifat yang tidak jelas. Kemudian hikmah juga tidak dapat dijadikan illat. Contoh disyaratkan potong tangan karena mencuri, sedangkan membuat orang jera adalah hikmahnya. Illat potong tangan adalah mencuri.


Tugas: membaca dasar materi untuk pertemuan yang akan datang, pengertian dan contoh.
Pengertian Adillah Mukhtalaf fiiha
Bentuk-bentuk Adillah Mukhtalaf fiiha, yaitu: Qaul As Shahabi, Syar'u man qablana, istihsan, istishhab, mashalih murasalah dan syaddu al zari'ah



Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi, MA

No comments: