Saturday, March 8, 2014

PASCA: Ushul Fiqh dan Maqashid (2) Dalil Al Quran, As Sunnah, dan Ijma

Dalil adalah sesuatu yang menyampaikan kepada makna… yaitu Quran dan Sunnah. Dalil terdiri dari dalil naqli yang bersumber dari nash dan dalil ‘aqli yang bersumber dari akal pikiran. Pembagian yang lebih baik adalah dalil2 yang disepakati dan dalil2 yang diperselisihkan. Tidak ada perselisihan tentang Al Quran dan Sunnah merupakan dalil, sehingga ini yang merupakan dalil yang disepakati. Qiyas sebagian mengatakan dalil sebagian mengatakan bukan, tetapi kebanyakan menganggap dalil. Al Quran yang dapat dijadikan dalil fiqih adalah seluruh bagiannya termasuk dari kisah2 masa sebelum Nabi Muhammad, tetapi tergantung bagaimana cara pengambilan kesimpulannya.

Al Quran makna dan lafaznya dari Allah, adapun hadits maknanya dari Allah dan lafaznya dari Rasulullah.
Lafaz Quran merupakan mukjizat karena tidak ada yang mampu membuatnya dari sisi bahasa, apalagi dari sisi makna. Contoh mukjizat lainnya tanpa mengerti al Fatihah tetapi mengulang2 membacanya 17 kali sehari tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan kebosanan. Mukjizat lainnya adalah kemampuan menghafal Quran tanpa mengerti artinya, tanpa kesalahan. Kemudian jika dibacakan Al Quran, manusia dapat merasakan sesuatu yang berbeda di hatinya karena merupakan kalamullah.
Qiraat Al Quran, atau cara pembacaan Quran ada yang berbeda2. Qiraat mutawatir adalah yang disepakati banyak orang dan sesuai dengan bahasa Arab. Yang dapat dijadikan dalil adalah qiraat yang ada tulisannya dalam mushaf Utsmani. Qiraah syazzah adalah yang tidak sesuai dengan mushaf Utsmani, pendapat yang terkuat adalah dari sahabat yang tercampur dalam mushafnya.
Pengumpulan Quran diperintahkan oleh Abu Bakar kepada Zaid bin Tsabit, kemudian pada masa Utsman terjadi perbedaan bacaan sehingga dibuat tulisan ulang dan dibagi ke 4 daerah dan seluruh mushaf lain dimusnahkan. Al Quran diturunkan bertahap, tetapi urutannya juga diwahyukan dan Rasulullah menyampaikannya kepada sahabat.
Qiraat merupakan dalil, perbedaan qiraat dapat menyebabkan perbedaan makna dan hukum.

As Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah. Sedangkan sifat penciptaannya, seperti bentuk fisiknya, tidak dapat dijadikan dalil hukum. Sunnah terdiri dari qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan), dan taqririyah (persetujuan).

Ketiga jenis sunnah dapat dijadikan dalil selama sahih, yaitu yang memenuhi syarat:
-sanadnya bersambung kepada Rasulullah dan tidak terputus,
-perawinya adil dan dhabit. Adil yaitu tidak pernah melakukan dosa besar, tidak selalu melakukan dosa kecil, dan tidak rusak kehormatannya. Dhabit yaitu ingatannya kuat baik di kepala maupun dalam tulisan.
-lafazhnya tidak ‘ilat (cacat) dan syadz (janggal) yaitu tidak bertentangan dengan hadits yang lain.
Jika perawinya tidak kuat ingatannya maka termasuk hadits hasan.
Hadits dhaif tidak memenuhi salah satu syarat diatas.
Hadits shahih dan hasan dapat digunakan sebagai dalil.
Adapun cara mengetahui hadits shahih dan hasan bagi muslim kebanyakan adalah dengan cara: jika termasuk dalam kitab Bukhari dan Muslim berarti shahih. Juga yang dishahihkan oleh An Nawawi dan Ibnu Hajar. Juga dari buku silsilah hadits shahih.
Hadits mutawatir adalah hadits yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah dengan setiap tingkat terdiri dari banyak orang sehingga dapat dijamin tidak berdusta dan haditsnya benar dan dapat dijadikan dalil.

Cara pengambilan hukum dari Quran dan Sunnah tentang boleh atau tidaknya sesuatu.

Perbuatan Rasulullah ada yang wajib, sunnah, mubah.
1.Perbuatan yang sifatnya sebagai manusia hukumnya mubah, contoh: berjalan ke mesjid.
2.‘Adiyah / adat istiadat: yaitu model potongan pakaiannya, hukumnya mubah. Memakai baju wajib, tetapi memakai yang potongannya gamis adalah mubah.
3.Perbuatan yang khusus untuk Rasulullah: tidak boleh diikuti oleh ummatnya. Contoh beristri lebih dari 4 pada waktu yang sama, berpuasa bersambung tanpa berbuka sampai 3 hari karena jika Rasulullah melakukannya diberi kesegaran oleh Allah. Infus yang merupakan sari makanan dan minuman membatalkan puasa, tetapi yang obat saja tidak.
4.Perbuatan untuk menjelaskan syariat, atau perbuatan yang menjelaskan perintah yang mujmal / tidak jelas: contohnya hadits untuk mendirikan sholat sebagaimana Rasulullah shalat “shollu kama roaitumuni usholli”, maka pada dasarnya semua perbuatannya dalam shalat adalah wajib ditiru. Tetapi perbuatan yang pernah ditinggalkan oleh Rasulullah atau sahabatnya yang disetujui maka tidak wajib.
5.Perbuatan yang tidak diketahui hukumnya maka mubah.
6.Sunnah ketetapan Rasulullah atau taqrir: perbuatan sahabat yang diketahui oleh Rasulullah tetapi Rasulullah diam saja dan tidak mengingkarinya maka hukumnya mubah.


Dosen: Dr. Erwandi Tarmizi, MA

No comments: