Dalil adalah
sesuatu yang menyampaikan kepada makna… yaitu Quran dan Sunnah. Dalil terdiri
dari dalil naqli yang bersumber dari nash dan dalil ‘aqli yang bersumber dari
akal pikiran. Pembagian yang lebih baik adalah dalil2 yang disepakati dan
dalil2 yang diperselisihkan. Tidak ada perselisihan tentang Al Quran dan Sunnah
merupakan dalil, sehingga ini yang merupakan dalil yang disepakati. Qiyas
sebagian mengatakan dalil sebagian mengatakan bukan, tetapi kebanyakan
menganggap dalil. Al Quran yang dapat dijadikan dalil fiqih adalah seluruh
bagiannya termasuk dari kisah2 masa sebelum Nabi Muhammad, tetapi tergantung
bagaimana cara pengambilan kesimpulannya.
Al Quran
makna dan lafaznya dari Allah, adapun hadits maknanya dari Allah dan lafaznya
dari Rasulullah.
Lafaz Quran
merupakan mukjizat karena tidak ada yang mampu membuatnya dari sisi bahasa,
apalagi dari sisi makna. Contoh mukjizat lainnya tanpa mengerti al Fatihah
tetapi mengulang2 membacanya 17 kali sehari tidak menimbulkan ketidaknyamanan
dan kebosanan. Mukjizat lainnya adalah kemampuan menghafal Quran tanpa mengerti
artinya, tanpa kesalahan. Kemudian jika dibacakan Al Quran, manusia dapat
merasakan sesuatu yang berbeda di hatinya karena merupakan kalamullah.
Qiraat Al
Quran, atau cara pembacaan Quran ada yang berbeda2. Qiraat mutawatir adalah
yang disepakati banyak orang dan sesuai dengan bahasa Arab. Yang dapat
dijadikan dalil adalah qiraat yang ada tulisannya dalam mushaf Utsmani. Qiraah
syazzah adalah yang tidak sesuai dengan mushaf Utsmani, pendapat yang terkuat
adalah dari sahabat yang tercampur dalam mushafnya.
Pengumpulan
Quran diperintahkan oleh Abu Bakar kepada Zaid bin Tsabit, kemudian pada masa
Utsman terjadi perbedaan bacaan sehingga dibuat tulisan ulang dan dibagi ke 4
daerah dan seluruh mushaf lain dimusnahkan. Al Quran diturunkan bertahap,
tetapi urutannya juga diwahyukan dan Rasulullah menyampaikannya kepada sahabat.
Qiraat
merupakan dalil, perbedaan qiraat dapat menyebabkan perbedaan makna dan hukum.
As Sunnah
adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah. Sedangkan sifat
penciptaannya, seperti bentuk fisiknya, tidak dapat dijadikan dalil hukum.
Sunnah terdiri dari qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan), dan taqririyah
(persetujuan).
Ketiga jenis
sunnah dapat dijadikan dalil selama sahih, yaitu yang memenuhi syarat:
-sanadnya bersambung kepada Rasulullah dan tidak terputus,
-sanadnya bersambung kepada Rasulullah dan tidak terputus,
-perawinya
adil dan dhabit. Adil yaitu tidak pernah melakukan dosa besar, tidak selalu
melakukan dosa kecil, dan tidak rusak kehormatannya. Dhabit yaitu ingatannya
kuat baik di kepala maupun dalam tulisan.
-lafazhnya
tidak ‘ilat (cacat) dan syadz (janggal) yaitu tidak bertentangan dengan hadits
yang lain.
Jika
perawinya tidak kuat ingatannya maka termasuk hadits hasan.
Hadits dhaif
tidak memenuhi salah satu syarat diatas.
Hadits
shahih dan hasan dapat digunakan sebagai dalil.
Adapun cara
mengetahui hadits shahih dan hasan bagi muslim kebanyakan adalah dengan cara:
jika termasuk dalam kitab Bukhari dan Muslim berarti shahih. Juga yang
dishahihkan oleh An Nawawi dan Ibnu Hajar. Juga dari buku silsilah hadits
shahih.
Hadits
mutawatir adalah hadits yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah dengan
setiap tingkat terdiri dari banyak orang sehingga dapat dijamin tidak berdusta
dan haditsnya benar dan dapat dijadikan dalil.
Cara
pengambilan hukum dari Quran dan Sunnah tentang boleh atau tidaknya sesuatu.
Perbuatan
Rasulullah ada yang wajib, sunnah, mubah.
1.Perbuatan
yang sifatnya sebagai manusia hukumnya mubah, contoh: berjalan ke mesjid.
2.‘Adiyah /
adat istiadat: yaitu model potongan pakaiannya, hukumnya mubah. Memakai baju
wajib, tetapi memakai yang potongannya gamis adalah mubah.
3.Perbuatan
yang khusus untuk Rasulullah: tidak boleh diikuti oleh ummatnya. Contoh
beristri lebih dari 4 pada waktu yang sama, berpuasa bersambung tanpa berbuka
sampai 3 hari karena jika Rasulullah melakukannya diberi kesegaran oleh Allah.
Infus yang merupakan sari makanan dan minuman membatalkan puasa, tetapi yang
obat saja tidak.
4.Perbuatan
untuk menjelaskan syariat, atau perbuatan yang menjelaskan perintah yang mujmal
/ tidak jelas: contohnya hadits untuk mendirikan sholat sebagaimana Rasulullah
shalat “shollu kama roaitumuni usholli”, maka pada dasarnya semua perbuatannya
dalam shalat adalah wajib ditiru. Tetapi perbuatan yang pernah ditinggalkan
oleh Rasulullah atau sahabatnya yang disetujui maka tidak wajib.
5.Perbuatan
yang tidak diketahui hukumnya maka mubah.
6.Sunnah
ketetapan Rasulullah atau taqrir: perbuatan sahabat yang diketahui oleh
Rasulullah tetapi Rasulullah diam saja dan tidak mengingkarinya maka hukumnya
mubah.
Dosen: Dr.
Erwandi Tarmizi, MA
No comments:
Post a Comment